Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui tidak bisa menyita maupun menyegel tempat peleburan emas milik PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) di Pulo Gadung, Jakarta Timur, yang diduga ilegal.
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan bahwa alasan dari pihaknya tidak bisa menyita atau menyegel aktivitas peleburan itu karena merupakan fasilitas negara.
Sebagaimana diketahui, fasilitas peleburan emas ilegal itu diduga berada di bawah pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Dengan begitu, Kejagung tidak bisa melakukan tindakan terhadap peleburan emas itu.
"Tidak, kan fasilitas negara tidak boleh disita," ujarnya saat ditemui di Kejagung, dikutip Kamis (1/2/2024).
Dia juga mengatakan jika aktivitas peleburan ilegal itu masih berjalan, maka pihaknya bisa saja menyetorkan hasilnya ke negara.
Hanya saja, aktivitas peleburan ilegal itu masih berstatus dugaan. Artinya, kata Kuntadi, bisa jadi aktivitas peleburan emas yang diduga terkait dengan ANTM itu tidak ilegal.
Baca Juga
"Jadi gini ya, itukan kalo mereka masih meneruskan ya kita tinggal menghitung, kan gitu. Kita tidak bisa menghentikan, kalau mereka itu benar gimana? Ya menyesuaikan hukum ya," tambahnya.
Sebelumnya, lembaga hukum pemerintah itu sempat melakukan penyitaan di berbagai tempat seperti dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia di Jakarta Timur sebanyak 17 keping emas dengan berat mencapai 1,7 kilogram pada Kamis (28/12/2023).
Adapun, Kejagung juga sempat melakukan penggeledahan di beberapa rumah daerah Jakarta Pusat dan Jawa Barat sebanyak 15 keping atau dengan berat 128 gram.
Sebagai informasi, Kejagung baru menaikan perkara ini ke penyidikan pada (10/5/2023) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Prin-14/F.2/05/2023.