Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Bos PT Antam (ANTM) Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton

Kejagung tetapkan tersangka AH, eks General Manager PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas
Eks Bos PT Antam (ANTM) Jadi Tersangka di Kasus Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton. Ilustrasi logam mulia emas. - Bloomberg/Michaela Handrek-Rehle
Eks Bos PT Antam (ANTM) Jadi Tersangka di Kasus Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton. Ilustrasi logam mulia emas. - Bloomberg/Michaela Handrek-Rehle

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan AH selaku mantan General Manager PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas logam mulia 1 ton lebih pada Butik Surabaya 1 PT Antam.

Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti untuk menetapkan status tersangka kepada AH.

"Tim penyidik berkesimpulan untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (1/2/2024).

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan kronologi kasus ini yakni bermula pada 2018. Kala itu, AH telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan tersangka sebelumnya Budi Said yang crazy rich Surabaya.

Dalam pertemuan itu, ada pembahasan untuk memudahkan Budi untuk melakukan transaksi logam mulia Butik Surabaya 1 PT Antam. Misalnya, menetapkan harga emas di bawah harga Antam itu dilakukan seolah-olah bahwa BUMN tersebut menyediakan program diskon.

"Transaksi yang dilakukan dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan dan memutus pola outroll dari Antam untuk keluar masuk logam mulia dan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh antam," tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan menetapkan pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka pada kasus tersebut pada Kamis (18/1/2024) malam.

Dalam rentang Maret hingga November 2018, Budi dan sejumlah pejabat PT Antam diduga melakukan persengkongkolan untuk merekayasa transaksi jual beli emas Antam.

Modusnya, persekongkolan ini dilakukan dengan cara menetapkan harga jual emas dari PT Antam. Akibatnya, terdapat selisih yang besar antara jumlah uang yang diberikan pengusaha Surabaya itu kepada Antam dan logam murni yang diberikan.

Adapun, perbuatan Budi membuat PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,26 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper