Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap General Manager Logam Mulia PT AntamTbk. (ANTM) berinisial PRW di kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas cap ilegal Antam 109 ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan PRW diperiksa oleh tim penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kamis (15/8/2024).
"Kejagung melalui tim penyidik Jampidsus memeriksa PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 hingga saat ini," ujarnya dalam keterangan, dikutip Jumat (16/8/2024).
Kemudian, Harli menambahkan pihaknya telah memeriksa lima saksi lainnya yakni HA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2012-2022; YP selaku Operational Lead Specialist PT Antam Tbk; dan DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.
Selain itu, ET dan YSE selaku Petugas Bank Mandiri juga turut diperiksa dalam kasus emas cap ilegal tersebut. Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan RAS tersebut. Namun demikian, pemeriksaan RAS dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.
Baca Juga
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Keenam tersangka ini seluruhnya meruakan General Manager UBPPLM PT Antam pada periode 2010 hingga 2021.
Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
Selanjutnya, Kejagung juga telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka dalam kasus ini. Tujuh tersangka tersebut berinisial, LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT.
Mereka ditetapkan tersangka karena diduga terkait kapasitasnya sebagai pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam. Mereka diduga bersekongkol dengan tersangka sebelumnya untuk menyematkan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.