Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pengusaha sekaligus peserta dari peleburan cap emas yang diduga ilegal dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah memeriksa dua orang saksi melalui tim direktorat penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus).
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana [korupsi komoditi emas]," kata Ketut dalam keterangannya, dikutip Selasa (6/2/2024).
Kata Ketut, kedua pengusaha emas dan peserta Lebur Cap PT Antam di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) berinisial CE dan L.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, lembaga hukum pemerintah itu sempat melakukan penyitaan di berbagai tempat seperti dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia di Jakarta Timur sebanyak 17 keping emas dengan berat mencapai 1,7 kilogram pada Kamis (28/12/2023).
Baca Juga
Adapun, Kejagung juga sempat melakukan penggeledahan di beberapa rumah daerah Jakarta Pusat dan Jawa Barat sebanyak 15 keping atau dengan berat 128 gram.
Sebagai informasi, Kejagung baru menaikan perkara ini ke penyidikan pada (10/5/2023) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Prin-14/F.2/05/2023.
Di samping itu, kasus dugaan korupsi terkait komoditas emas ini sempat menjadi pembahasan dalam rapat Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.
Dalam rapat itu, Sri Mulyani menjelaskan soal skandal emas ini memiliki transaksi senilai Rp189 triliun. Uang ini merupakan bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.