Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD: Tersangka Kasus Korupsi Emas Rp49 Triliun Sudah Ditetapkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut bahwa sudah ada tersangka dalam kasus korupsi emas Rp49 triliun
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Senin (29/5/2023). Rapat yang diikuti anggota TNI dan Polri tersebut mengangkat tema Sinergisitas Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Politik, Hukum, dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Senin (29/5/2023). Rapat yang diikuti anggota TNI dan Polri tersebut mengangkat tema Sinergisitas Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Politik, Hukum, dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut bahwa sudah ada tersangka dalam kasus korupsi emas yang saat ini kasusnya dipegang Kejaksan Agung (Kejagung).

Mahfud mengatakan bahwa kasus terkait penghilangan terkait kepabeaan importasi emas ini berada di Bandar Udara Soekarno-Hatta dengan kerugian sebesar Rp49 triliun.

“Kasus di Bandara Soekarno-Hatta itu [terkait] importasi emas yang di-nol-kan bea cukainya di kepabean, [proses penyidikannya] sudah di Kejaksaan Agung, dan sudah disita, dan sudah jadi [ada] tersangka,” kata Mahfud di Gedung DPR, Jumat (9/6/2023).

Di sisi lain, Kapuspenkuk Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dirinya malah berdalih bahwa Mahfud hanya mencoba menyemangati pihak Kejagung.

Ketut juga mengatakan belum dapat memastikan kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut. Dia menyebut jumlah tersebut masih sebatas taksiran dari Mahfud MD.

“Enggak belum ada (tersangka). Paling itu yaa biasalah nyemangatin kita,” ucap Ketut saat dikonformasi.

Kejagung membuka konstruksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas selama 2010 sampai dengan 2022. 

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan proses ekspor-impor.

“Nah eskpor-impor itu sedang didalami oleh penyidik dalam proses masuk dan keluarnya suatu keabsahan barang,” kata Febrie saat ditemui Bisnis.com, Senin (22/5/2023).

Dia melanjutkan bahwa hal kedua dalam konstruksi kasus ini karena adanya kepentingan hak-hak negara mengenai bea masuk dan lainnya.

Febrie menyebutkan, sebelum menaikan kasus ini ke penyidikan, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, yakni dalam kegiatan ekspor-impor komoditas emas tersebut ada perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa penyidikan kasus komoditas emas ini penelusuran dari penyelidikan yang sudah pihak Kejagung lakukan sejak 2021.

“Karena surat perintahnya itu, surat perintahnya basic-nya itu dari 2021, tapi masih pendalaman,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper