Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan progres tindak lanjut dari kasus transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia juga memastikan kasus tersebut tidak akan dibiarkan lenyap begitu saja. Dia menegaskan bahwa Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan terus mengusut dugaan transaksi mencurigakan tersebut.
“Bagi yang masih nanya, apa isu dugaan pencucian uang Rp349 triliun itu ada tindak lanjutnya atau lenyap? Ada, takkan dibiarkan lenyap,” katanya melalui akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Kamis (8/6/2023).
Mahfud pun menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai lebih dari Rp25 triliun.
“Belum lagi di Kejagung [Kejaksaan Agung, Polri, DJP [Direktorat Jenderal Pajak], dan DJBC [Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]. Satgas TPPU terus jalan,” tuturnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menindaklanjuti 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan nominal transaksi sebesar Rp25,3 triliun.
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengan Komisi III DPR RI. Dia menjelaskan, 33 LHA tersebut meliputi dua laporan yang tidak terdapat di dalam database KPK, lima laporan yang sudah ditindaklanjuti di Kedeputian Pencegahan, 11 laporan masuk ke penyelidikan, 12 laporan naik ke penyidikan, dan sisanya dilimpahkan ke Mabes Polri.
Selain itu, Firli menyampaikan bahwa 12 LHA PPATK sudah ditangani dalam mekanisme proses hukum di KPK, dengan nilai transaksi Rp8,5 triliun. Salah satunya merupakan laporan transaksi mencurigakan milik mantan pejabat bea cukai Andhi Pramono.
"Pertama adalah [LHA] AP [Andhi Pramono]. Nilai transaksi Rp60 miliar. Sudah tersangka," kata dia.