Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti 33 dari total 300 Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun.
Seperti diketahui, 300 LHA dengan nilai transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu diduga merupakan tindak pidana pencucian uang di Kemenkeu selama 2009-2023. Laporan tersebut kini sudah ada yang rampung maupun masih ditangani oleh Kemenkeu hingga aparat penegak hukum (APH).
Pada rapat dengan Komisi III DPR yang digelar Rabu (8/6/2023), Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa lembaganya ditugaskan untuk menindaklanjuti sebanyak 33 LHA PPATK dengan transaksi sebesar Rp25,3 triliun.
Firli menjelaskan bahwa laporan yang diterima dari Satgas TPPU bentukan Menko Polhukam Mahfud MD itu, meliputi dua laporan yang tidak terdapat di dalam database KPK, lima laporan yang sudah ditindaklanjuti di Kedeputian Pencegahan, 11 laporan masuk ke penyelidikan, 12 laporan naik ke penyidikan, serta sisanya dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Dari 33 LHA tersebut, nilai transaksinya harus saya sampaikan yaitu sebesar Rp25,3 triliun," ujar Firli pada rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).
Secara terperinci, terdapat sebanyak 12 LHA PPATK yang sudah ditangani dalam mekanisme proses hukum di KPK. Pada 12 LHA itu, terdapat beberapa nama yang terlibat dalam transaksi mencurigakan di Kemenkeu. Nilai transaksinya mencapai Rp8,5 triliun.
Baca Juga
Pada 12 LHA PPATK itu juga, terdapat 16 nama tersangka hingga terpidana kasus rasuah yang sedang dan sudah selesai ditangani oleh KPK. Salah satunya merupakan laporan transaksi mencurigakan milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang kini menjadi tersangka gratifikasi.
Berikut rincian tersangka dan terpidana KPK yang termasuk dalam total transaksi mencurigakan Rp349 triliun
1. Andhi Pramono
Dari data yang dipaparkan oleh Firli, nominal transaksi oleh Andhi yang telah dilaporkan PPATK kepada KPK yakni senilai Rp60 miliar. Kini, Andhi merupakan tersangka dugaan kasus gratifikasi.
KPK belum merilis konstruksi kasus Andhi selengkapnya. Namun demikian, proses penyidikan terhadap kasus yang menjeratnya sudah berlangsung. Beberapa aset Andhi pun sudah disita seperti rumah di Cibubur dan Jakarta, serta dilakukan penggeledahan di rumah miliknya di Batam.
"Pertama adalah [LHA] AP [Andhi Pramono]. Nilai transaksi Rp60 miliar. Sudah tersangka," ujar Firli kepada Komisi III DPR.
2. Eddi Setiadi
Melansir situs resmi Indonesia Corruption Watch (ICW), Eddi merupakan manta Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan dan Tenggara. Dia ditahan oleh KPK pada awal 2010.
Saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung, pejabat tersebut diduga menerima hadiah Rp2,55 miliar sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak suatu bank.
Nilai transaksi mencurigakan milik Eddi yang tercantum dalam LHA PPATK yakni Rp51,8 miliar. Status hukum Eddi yakni sudah terpidana.
3. Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto
Firli Bahuri menyebut bahwa kedua pejabat di lingkungan Kemenkeu itu memiliki nilai transaksi mencurigakan senilai Rp3,9 miliar. Status hukum keduanya sudah terpidana.
Dilansir Antara, keduanya terjerat kasus pengadaan 16 unit kapal patroli cepat (fast patrol boat) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran (TA) 2013-2015.
Istadi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Heru merupakan Ketua Panitia Lelang.
4. Sukiman
Berbeda dengan nama-nama sebelumnya, Sukiman merupakan mantan anggota DPR Komisi XI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan APBN 2017-2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Nilai transaksi mencurigakan Sukiman yang ditangkap oleh PPATK yakni Rp15,6 miliar.
Berdasarkan catatan KPK, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjadi anggota DPR ke-70 yang terjerat kasus korupsi. Sukiman diduga menerima suap dari Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba sebesar Rp2,65 miliar dan US$22.000.
"Sampai saat ini total 70 anggota DPR yang telah diproses dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (7/2/2019) malam.
5. Natan Pasomba dan Suherlan
Keduanya merupakan terpidana kasus yang sama dengan Sukiman. Berdasarkan catatan Bisnis, Natan merupakan Plt. Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat dan Suherlan saat itu merupakan Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN.
Penetapan Suherlan sebagai tersangka merupakan mengembangkan perkara sebelumnya yang menjerat mantan Anggota DPR RI Sukiman, mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Papua Barat Natan Pasomba, serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Nilai transaksi keduanya yang ditangkap dalam LHA PPATK mencapai Rp40 miliar.
6. Yul Dirga
Berdasarkan catatan Bisnis, Yul Dirga merupakan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta. Dia dihukum enam tahun dan enam bulan penjara, lantaran terjerat kasus suap pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) 2015-2016.
Nilai transaksi Yul Dirga yang ditangkap PPATK yakni mencapai Rp53 miliar.
7. Hadi Sutrisno
Seperti halnya Yul Dirga, Hadi Sutrisno juga terjerat dalam kasus yang sama. Bedanya, nilai transaksi mecurigakan milik Hadi jauh lebih tinggi dari Yul yakni mencapai Rp2,7 triliun.
Hadi dulunya merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.
8. Agus Susetyo, Auli Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, dan Veronika Lindawati
Transaksi mencurigakan empat terpidana kasus suap pejabat pajak Angin Prayitno itu mencapai Rp818,2 miliar. Keempatnya merupakan terpidana kasus Angin Prayitno dari kalangan swasta dan konsultan pajak.
Secara terperinci, mereka adalah konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo, mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, serta Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi.
Sementara itu, nama Angin Prayitno tak ada dalam daftar LHA PPATK yang dipaparkan Ketua KPK. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itu kini dihukum bui sembilan tahun.
9. Yulmanizar dan Wawan Ridwan
Yulmanizar dan Wawan Ridwan merupakan tim pemeriksa pajak 2018-2019 yang juga terjerat dalam kasus rasuah Angin Prayitno. Dalam dakwaan Angin, Yulmanizar, Wawan, serta dua orang lainnya yakni Febrian dan Alfred Simanjuntak disebut telah menerima hadiah atau janji senilai Rp15 miliar dan US$4 juta dari para konsultan dan kuasa wajib pajak PT Gunung Madung Plantations, PT Bank Panin Indonesia Tbk., serta PT Jhonlin Baratama.
Nilai transaksi mencurigakan kedua terpidana tersebut mencapai Rp3,22 triliun.
10. Alfred Simanjuntak
Berbeda dengan Yulmanizar dan Wawan, Alfred tercatat memiliki nilai transaksi tersendiri yang tertangkap oleh analisis PPATK. Nilainya mencapai Rp1,27 triliun.
Sebelumnya, Alfred diputus bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan dihukum delapan tahun penjara, serta denda Rp200 juta.