Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti sebanyak 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan nominal transaksi sebesar Rp25,3 triliun.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa 33 LHA yang diberikan PPATK itu meliputi dua laporan yang tidak terdapat di dalam database KPK, lima laporan yang sudah ditindaklanjuti di Kedeputian Pencegahan, 11 laporan masuk ke penyelidikan, 12 laporan naik ke penyidikan, serta sisanya dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Dari 33 LHA tersebut, nilai transaksinya harus saya sampaikan yaitu sebesar Rp25,3 triliun," ujar Firli pada rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).
Firli menjelaskan bahwa total 33 LHA PPATK yang diterima lembaga antirasuah itu berasal dari Satgas TPPU yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Adapun terdapat sebanyak 12 LHA PPATK yang sudah ditangani dalam mekanisme proses hukum di KPK. Nilai transaksi yang ada dalam 12 LHA PPATK itu mencapai Rp8,5 triliun.
Salah satunya merupakan laporan transaksi mencurigakan milik mantan pejabat bea cukai Andhi Pramono yang kini menjadi tersangka gratifikasi.
Baca Juga
Dari data yang dipaparkan oleh Firli, nominal transaksi oleh Andhi yang telah dilaporkan PPATK kepada KPK yakni senilai Rp60 miliar.
"Pertama adalah [LHA] AP [Andhi Pramono]. Nilai transaksi Rp60 miliar. Sudah tersangka," ujar Firli.