Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton (Persero) Tbk. atau Wika Beton Dadan Tri Yudianto, atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Dadan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjerat dua hakim agung nonaktif itu. Dia akhirnya ditahan setelah pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Rabu (24/5/2023), tidak dilakukan penahanan.
“Tim penyidik melakukan penahanan di rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY [Dadan Tri Yudianto] terhitung 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan KPK Kavling C1,” terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, Selasa (6/6/2023).
Selain Dadan, pihak yang hari ini secara resmi juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan. Namun, hari ini baru hanya Dadan yang ditahan.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka menghubungi Dadan untuk berkomunikasi mengenai penanganan perkara okleh advokat Yosep Parera. Heryanto dan Yosep juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Heryanto juga diduga meminta bantuan Dadan untuk mengurus perkara yang sedang diurus di MA terkait dengan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman, agar dihukum bersalah sekaligus mengecek pengurusan PK yang tengah berproses di MA mengenai KSP Intidana.
Baca Juga
Dadan lalu disebut menyatakan kesiapannya membantu pengurusan perkara tersebut sekaligus mengawasi pekerjaan Yosep Parera. Dadan juga diduga mendapat imbalannya berup suntikan dana.
Kemudian, Maret 2022, Yosep berkomunikasi dengan Dadan untuk menginformasikan mengenai perkara KSP Intidana dan mengenai komposisi majelis hakim yang bakal memutus perkara tersebut.
Lalu, Heryanto mengajak Dadan ke kantor Yosep di Semarang, Jawa Tengah. Di sana, Dadan menginisiasi untuk menghubungi Hasbi Hasan terjait dengan bantuan dalam mengurus perkara yang dimaksud. Dadan diduga merupakan penghubung Hasbi kepada pihak-pihak yang tengah berperkara tersebut.
“Untuk pengurusan MA baik kasasi dan PK dimaksud, Heryanto Tanaka menyerahkan kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali transfer dengan total senilai Rp11,2 miliar. Sebagian diberikan kepada Hasbi Hasan,” jelas Ghufron.
Atas perbuatan tersebut, Dadan bersama Hasbi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.