Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akan terus dipantau, setelah sebelumnya tidak ditahan kendati ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan bahwa akan terus memantau pergerakan Hasbi di tempat-tempat tertentu. Misalnya, di bandar udara melalui Kantor Imigrasi.
"Ada tempat-tempat yang akan kita pantau. Misalkan di Imigrasi atau di tempat yang lainnya. Kan tahu kalau sudah dicegah, dicekal. Dengan melakukan pencekalan, itu adalah upaya kita," terang Asep kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
KPK juga menerangkan bahwa ada alasan obyektif serta subyektif di balik mengapa Hasbi tak kunjung ditahan. Namun demikian, KPK enggan menerangkan secara spesifik apa alasan tersebut.
"Sudah disampaikan di awal bahwa Pak Ghufron [Wakil Ketua KPK] sudah menyampaikan penjelasan. Penahanan itu ada di Pasal 21 KUHAP, ada alasan obyektif dan ada alasan subyektif," ucap Asep.
Hasbi Hasan Cuti Besar
Di sisi lain, MA hari ini mengonfirmasi bahwa Hasbi telah menjalani cuti besar di tengah jalannya proses penyidikan kasus suap oleh KPK terhadapnya.
Baca Juga
Juru Bicara MA Suharto mengatakan bahwa Hasbi tengah menjalani cuti besar selama tiga bulan sejak 5 Juni 2023 sampai dengan 4 September 2023.
"Berdasarkan informasi dari Kepegawaian MA bahwa Yang Mulia Bpk Prof DR Hasbi Hasan SH MH Sekretaris MA menjalani cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 September 2023," demikian ujar Suharto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Dengan demikian, MA juga menunjuk Kabawas MA Sugiyanto selaku Pelaksana Harian (Plh) selama periode cuti besar yang diambil Hasbi.
Menanggapi hal tersebut, KPK menyatakan bahwa cuti tersebut merupakan hak dari Hasbi. Lembaga antirasuah menilai selama ini Hasbi pun tetap hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan.
"Kita tentunya juga akan terus memantau keberadaan para pihak, dan kami rasa juga, yang sekarang jadi tersangka itu sejauh ini kan kita minta ini, juga hadir," lanjut Asep.
Seperti diketahui, Hasbi, dan mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton (Persero) Tbk. Dadan Tri Yudianto, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perkara di MA. Keduanya menambah daftar panjang kasus rasuah yang melibatkan dua Hakim Agung nonaktif yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.