Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan Sekretaris MA Hasbi Hasan terkait kasus suap penanganan perkara yang menimpanya.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan tersangka mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan tersangka mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus suap penanganan perkara yang menimpanya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan pihaknya dalam kasus ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“KPK tentu siap hadapi (praperadilan Hasbi),” kata Ali kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).

Dia menyampaikan bahwa praperadilan bukan tempat untuk menguji materi penyidikan. Sebab, hal itu dilakukan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Praperadilan, kata Ali, hanya sebagai wadah untuk menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana berlangsung.

Seperti iketahui, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan Praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara oleh KPK.

Permohonan praperadilan Hasbi dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. Dia mengatakan bahwa surat permohonan tersebut sudah diterima pihaknya.

“Kalau menerima berkas permohonan, iya kemarin Jumat tanggal 26 Mei 2023,” kata Djuyamto saat dihubungi, Sabtu (27/5/2023).

Djuyamto menyebut bahwa untuk sidang awal peaperadilan sendiri akan dimulai pada tanggal 12 Juni 2023 di PN Jaksel.  Kemudian, untuk hakim tunggal dalam perkara no 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper