Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus suap penanganan perkara yang menimpanya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan pihaknya dalam kasus ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“KPK tentu siap hadapi (praperadilan Hasbi),” kata Ali kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).
Dia menyampaikan bahwa praperadilan bukan tempat untuk menguji materi penyidikan. Sebab, hal itu dilakukan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Praperadilan, kata Ali, hanya sebagai wadah untuk menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana berlangsung.
Seperti iketahui, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan Praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara oleh KPK.
Baca Juga
Permohonan praperadilan Hasbi dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. Dia mengatakan bahwa surat permohonan tersebut sudah diterima pihaknya.
“Kalau menerima berkas permohonan, iya kemarin Jumat tanggal 26 Mei 2023,” kata Djuyamto saat dihubungi, Sabtu (27/5/2023).
Djuyamto menyebut bahwa untuk sidang awal peaperadilan sendiri akan dimulai pada tanggal 12 Juni 2023 di PN Jaksel. Kemudian, untuk hakim tunggal dalam perkara no 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono.