Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara, Sekretaris MA Diperiksa KPK

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK
Jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara, Sekretaris MA Diperiksa KPK. Sekretaris MA Hasbi Hasan hadir pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5/2023). / BISNIS - Dany Saputra
Jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara, Sekretaris MA Diperiksa KPK. Sekretaris MA Hasbi Hasan hadir pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5/2023). / BISNIS - Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap penanganan perkara. 

Hasbi hadir pagi ini di Gedung Merah Putih KPK, setelah sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan pekan lalu, Rabu (17/5/2023). 

Selain Hasbi, KPK turut memanggil mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) Dadan Tri Yudianto untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini. 

Sebelumnya, kedua tersangka baru kasus suap penanganan perkara di MA itu tidak hadir pada pemeriksaan perdana yang dijadwalkan pekan lalu. 

"Sesuai konfirmasi yang disampaikan para tersangka pada tim penyidik, benar besok [24/5] para tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (24/5/2023). 

Keduanya diminta untuk kooperatif hadir dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. 

"Kami ingatkan para tersangka dimaksud kooperatif hadir sesuai dengan komitmen yang disampaikan tersebut," lanjut Ali. 

Adapun, Hasbi dan Dadan merupakan tersangka ke 16 dan 17 dari kasus suap penanganan perkara, yang melibatkan total 17 tersangka. Kasus tersebut turut menyeret dua Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. 

Teranyar, Sudrajad dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman pidana 13 tahun penjara. Sementara itu, beberapa pihak yang ditetapkan tersangka sebelumnya ada yang sudah disidangkan maupun masih dalam proses penyidikan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper