Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap penanganan perkara.
Hasbi hadir pagi ini di Gedung Merah Putih KPK, setelah sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan pekan lalu, Rabu (17/5/2023).
Selain Hasbi, KPK turut memanggil mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) Dadan Tri Yudianto untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini.
Sebelumnya, kedua tersangka baru kasus suap penanganan perkara di MA itu tidak hadir pada pemeriksaan perdana yang dijadwalkan pekan lalu.
"Sesuai konfirmasi yang disampaikan para tersangka pada tim penyidik, benar besok [24/5] para tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (24/5/2023).
Keduanya diminta untuk kooperatif hadir dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Baca Juga
"Kami ingatkan para tersangka dimaksud kooperatif hadir sesuai dengan komitmen yang disampaikan tersebut," lanjut Ali.
Adapun, Hasbi dan Dadan merupakan tersangka ke 16 dan 17 dari kasus suap penanganan perkara, yang melibatkan total 17 tersangka. Kasus tersebut turut menyeret dua Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Teranyar, Sudrajad dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman pidana 13 tahun penjara. Sementara itu, beberapa pihak yang ditetapkan tersangka sebelumnya ada yang sudah disidangkan maupun masih dalam proses penyidikan.