Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jejak Gratifikasi Eks Pejabat Bea Cukai

KPK memeriksa Direktur Utama RNR Group Erick Muhammad Henrizal terkait dengan kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat bea cukai Andhi Pramono.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama RNR Group Erick Muhammad Henrizal terkait dengan kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono. 

Pemeriksaan Erick dilakukan kemarin, Senin (22/5/2023), di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik mendalami pengetahuan Erick terkait dengan kerja sama bisnis antara dirinya dan Andhi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kerja sama bisnis antara saksi dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/5/2023). 

Selain mengenai kerja sama bisnis, penyidik turut mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh Andhi. 

"Didalami pula adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh pihak dimaksud melalui perusahaan tertentu," lanjut Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RNR Group merupakan perusahaan yang bergerak di bidang logistik. Perusahaan itu menyediakan jasa kargo dan logistik. 

Sebelumnya, KPK telah memanggil saksi dari bidang usaha serupa terkait dengan kasus pejabat bea cukai itu. Beberapa di antaranya yakni Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwarder Rony Faslah, Staf Ekspor-Impor (Eksim) PT Argo Makmur Cemindo Iksanudin, serta Komisaris PT Indokemas Adhikencana Johannes Komarudin. 

Menurut Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, pemeriksaan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang tersebut wajar lantaran bea dan cukai menjadi obyek penyidikan. 

"Jadi di ekspor-impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi, sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan ekspor-impor itu," jelasnya kepada wartawan, Selasa (16/5/2023). 

Modus yang didalami, lanjut Asep, yakni terkait dengan kongkalikong manipulasi bea masuk atau keluar suatu produk maupun komoditas yang diperdagangkan. 

"Misalkan, seharusnya bea 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Seperti itu, di situ modus operandinya," terang Jenderal polisi bintang satu itu.  

Andhi, sebagai pemegang otoritas bea cukai, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya.  

"Tentunya itu terkait dengan pekerjaannya saudara AP [Andhi Pramono], saudara AP ada di mana, di siutlah terjadi tindak pidananya," lanjut Asep.

Untuk diketahui, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Penyidikan terhadap kasus yang menjerat Andhi bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. 

Setelah itu, KPK sepakat menaikkan pemeriksaan LHKPN pejabat Bea Cukai itu ke tahap penindakan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper