Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.
PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran rekening Andhi sejalan dengan analisis yang dilakukan oleh lembaga intelijen keuangan itu. Kini, tindak lanjut dari pemblokiran akan dilakukan oleh penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemblokiran dilakukan sejalan dengan analisis yang dilakukan oleh PPATK, selama dua puluh hari kerja dan kemudian bisa dilanjutkan oleh penyidik," terang Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK Natsir Kongah kepada Bisnis, Senin (22/5/2023).
Kini, Natsir mengatakan lembaganya sudah menyerahkan hasil analisis tersebut kepada penyidik KPK. Dia tidak mengungkap lebih jauh mengenai berapa jumlah dana yang ada di rekening tersebut, maupun berapa total rekening yang diblokir.
"Proses lebih lanjut sekarang ada di penyidik," ucap Natsir.
Untuk diketahui, mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK masih belum mengungkap konstruksi perkara Andhi secara lengkap maupun menahan dirinya.
Baca Juga
Penetapan Andhi sebagai tersangka kasus rasuah merupakan yang kedua kalinya bagi pejabat, yang awalnya dimulai dari pemeriksaan laporan harta kekayaan atau LHKPN.
Sebelum Andhi, pejabat Kemenkeu yakni Rafael Alun Trisambodo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.