Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rafael Alun & Andhi Pramono Jadi Tersangka Lewat LHKPN, Siapa Menyusul?

Rafael Alun dan Andhi Pramono menjadi tersangka berkat penelusuran laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus rasuah yang dilakukan oleh pejabat negara. 

Penelusuran harta LHKPN baru-baru ini bahkan berhasil menjerat dua pejabat dari Kementerian Keuangan. Keduanya yakni Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.

"Ini kan sebenarnya langkah KPK yang baru selain RAT [Rafael Alun Trisambodo], di mana dari LHKPN, [naik ke] penyelidikan, penyeidikan, hingga ke TPPU [tindak pidana pencucian uang]. Untuk perkara [Andhi Pramono], perkara ini dari LHKPN kemudian ke penyelidikan, sekarang ke penyidikan," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Selasa (16/5/2023). 

Untuk diketahui, kedua pejabat Kemenkeu itu kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Penetapan mereka sebagai tersangka bermula awalnya dari pemeriksaan LHKPN, yang dinilai outlier. 

Kategori outlier yang dimaksud yakni ketika LHKPN seorang wajib lapor menunjukkan adanya peningkatan harta pejabat yang dinilai tidak sesuai profil jabatannya dan tak masuk akal, dalam artian terlalu tinggi atau terlalu rendah (tindak menunjukkan peningkatan sama sekali). 

LHKPN seorang wajib lapor juga bisa menjadi sorotan KPK, apabila ada hartanya yang kerap dipamerkan namun diduga tidak dimasukkan ke laporan. 

Hal tersebut adalah yang terjadi awalnya kepada klarifikasi LHKPN Rafael dan Andhi. Keduanya sempat disoroti oleh publik lantaran memamerkan gaya hidup mewah pribadi maupun keluarga, hingga menangkap perhatian KPK. 

Adapun LHKPN Rafael menjadi sorotan usai diduga memiliki sejumlah mobil mewah, sejalan dengan viralnya kasus putranya Mario Dandy. Pada 2022, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu melaporkan harta sebesar Rp56 miliar. Kepemilikan Jeep Rubicon atau mobil mewah lainnya yang sempat viral di media sosial itu tak tercantum dalam LHKPN Rafael. 

Sementara itu, LHKPN Andhi diperiksa usai diduga memiliki rumah mewah berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur. Rumah yang viral di media sosial itu tidak dilaporkan di LHKPN miliknya, yang senilai Rp14,8 miliar pada 2022. Namun demikian, Andhi mengaku rumah tersebut milik orang tuanya dan belum diwariskan kepadanya. 

"Mungkin mengenai rumah yang itu bukan dari hasil foto saya, tetapi memang sengaja diambil media, itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya," ucap Andhi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, usai memberikan klarifikasi kepada tim Direktorat LHKPN KPK, Maret 2023 lalu. 

Saat ini, dua pejabat Kemenkeu itu bernasib sama. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, dan telah dicopot dari jabatannya. 

Pejabat Lain

Selain dua pejabat eselon III Kemenkeu itu, beberapa kasus pejabat lain yang bermula dari LHKPN sudah masuk ke tahap penyelidikan. 

Sebut saja mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

"Yang jelas, pejabat-pejabat tersebut tetap masih dalam proses pemeriksaan penyelidikan," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di sela-sela konferensi pers, dikutip Selasa (9/5/2023). 

Seperti halnya Rafael dan Andhi, kasus ketiga pejabat tersebut bermula dari LHKPN dan kini sudah masuk ke kedeputian penindakan. Bedanya, kasus Sudarman, Wahono, dan Eko masih berada di tahap penyelidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper