Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk tim investigasi usai penetapan Kepala Bea Cukai Andhi Pramono sebagai tersangka oleh KPK.
“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum [terhadap Andhi Pramono] yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK],” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resmi, Selasa (16/5/2023).
Dia mengatakan bahwa hasil pemeriksaan oleh KPK sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kemenkeu terhadap Andhi Pramono.
Selain itu, Kemenkeu telah membentuk tim investigasi pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat kepada yang bersangkutan.
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” terang Nirwala.
Bukan itu saja, kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut akan menindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
Baca Juga
Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Nirwala.
KPK telah menetpkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Penyidikan terhadap kasus yang menjerat Andhi bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Setelah itu, KPK sepakat menaikkan pemeriksaan LHKPN pejabat Bea Cukai itu ke tahap penindakan.
"Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Dengan demikian, Andhi sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasusnya sudah naik ke penyidikan. KPK tengah mengumpulkan alat bukti termasuk di antaranya geledah paksa di rumahnya.
Rumah yang dimaksud yakni berlokasi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Selain itu, lembaga antirasuah bakal memanggil Andhi untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. KPK turut mencegah pejabat Bea Cukai itu untuk bepergian ke luar negeri.
Penyidik KPK telah mengajukan pencekalan Andhi ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk enam bulan pertama, yakni sejak 12 Mei 2023.