Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan nilai gratifikasi yang diduga diterima pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andhi Pramono mencapai miliaran rupiah.
Seperti diketahui, KPK mengumumkan penetapan Andhi sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi. Kasus mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu resmi naik ke tahap penyidikan setelah sebelumnya bermula dari klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).
Andhi bukan satu-satunya pejabat yang telah ditetapkan tersangka gratifikasi, setelah dinyatakan memiliki laporan harta kekayaan mencurigakan. Sebelumnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi setelah sebelumnya mengklarifikasi LHKPN miliknya.
Kasus keduanya, baik Andhi dan Rafael, juga disepakati oleh pimpinan KPK untuk dinaikkan ke tahap penyelidikan hingga penyidikan. Penyidik lembaga antirasuah saat ini masih menduga nilai gratifikasi yang diterima Rafael sekitar US$90.000 miliar, dan diperkirakan bakal bertambah.
Namun demikian, KPK belum mau membeberkan secara rinci dugaan awal nilai gratifikasi yang diterima Andhi. KPK hanya menyatakan bahwa dugaan nilai gratifikasi miliaran rupiah itu bakal didalami lebih lanjut.
"Masih terus didalami dan dikembangkan lebih lanjut," ujar Ali.
Lembaga antirasuah menyatakan bakal memanggil Andhi untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Guna kelancaran proses penyidikan, KPK turut mencegah pejabat Bea Cukai itu untuk bepergian ke luar negeri. Penyidik telah mengajukan pencekalan Andhi ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk enam bulan pertama, yakni sejak 12 Mei 2023.
Sebelumnya, Andhi merupakan satu dari berbagai pejabat yang dipanggil KPK untuk mengklarifikasi harta kekayaannya, setelah menjadi sorotan akibat memamerkan gaya hidup mewah.
Pada saat itu, harta kekayaannya sebanyak Rp13,75 miliar pada LHKPN periode 2021. Pemeriksaan LHKPN miliknya lalu disepakati oleh pimpinan KPK untuk naik ke tahap penindakan, yaitu berawal dari tahap penyelidikan guna menemukan unsur tindak pidana.
Kini, setelah didapatkan alat bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan dengan menetapkan Andhi sebagai tersangka. Di sisi lain, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang baru saja ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi, dicopot dari jabatannya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Andhi oleh KPK sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan secara internal oleh Kemenkeu.
Melalui tim pemeriksa yang dibentuk dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat, Andhi dicopot dari jabatannya.
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP [Peraturan Pemerintah] No.94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” terang Nirwala, dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, Senin (15/5/2023).
KPK Perkirakan Nilai Gratifikasi Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Miliaran Rupiah
KPK memperkirakan nilai gratifikasi yang diduga diterima pejabat Bea Cukai Andhi Pramono mencapai miliaran rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
29 menit yang lalu
Bujuk Rayu Apple ke Kemenperin untuk Penjualan iPhone 16
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
26 menit yang lalu
Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini (5/11)
55 menit yang lalu