Bisnis.com, JAKARTA — Penetapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019–2021 Ronny Rosfyandi sebagai tersangka dalam kasus korupsi importasi gula menambah daftar pejabat instansi di bawah Kementerian Keuangan itu yang tersangkut kasus dalam setahun terakhir.
Ronny diduga telah mengatur pembekuan izin kawasan berikat untuk PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) agar perusahaan tersebut bisa mengimpor gula.
Sebelum Ronny, ada dua pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama adalah Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang ditetapkan tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi. Andhi Pramono kemudian didakwa menerima gratifikasi senilai Rp50,2 miliar, US$264.500 dan 409.000 dolar Singapura, serta akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun.
Kedua adalah eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang didakwa menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp23,5 miliar selama periode 2011-2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain gratifikasi, Eko juga didakwa melakukan pencucian uang.
Berikut ini perincian sejumlah kasus yang mendera pejabat DJBC dan berujung penetapan tersangka:
Baca Juga
ANDHI PRAMONO
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun atas kasus penerimaan gratifikasi.
Andhi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi selama menjadi PNS di lingkungan DJBC.
Vonis Andhi dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Selain pidana badan, Andhi turut dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp1 miliar.
Adapun vonis Majelis Hakim terhadap Andhi hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, mantan pejabat bea cukai itu dituntut pidana penjara 10 tahun 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim berpendapat ada beberapa hal memberatkan dan meringankan putusan terhadap Andhi. Hal memberatkan terhadap terdakwa yakni tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan Andhi juga dinilai mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi bea cukai dan dia tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal meringankan terhadap putusan Andhi yaitu bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Sebelumnya, Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp50,2 miliar, US$264.500 dan 409.000 dolar Singapura. Terdapat 11 macam penerimaan gratifikasi yang diklasifikasi oleh JPU dalam dakwaan kepada Andhi.
Dari total Rp59 miliar yang diterima oleh mantan pejabat bea cukai itu, beberapa di antaranya diterima dari pengurus perusahaan importir.
Dalam dakwaan tersebut, JPU berpendapat bahwa gratifikasi Andhi harus dipandang sebagai suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Andhi Pramono langsung menyatakan banding terhadap vonis 10 tahun penjara.