Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah nama pengusaha masuk dalam daftar di surat dakwaan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam kasus gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp23,5 miliar. Salah satunya adalah Irwan Daniel Mussry, suami selebritas Maia Estianty.
Eko yang sebelumnya merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp23,5 miliar selama periode 2011–2023 serta pencucian uang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Eko disebut menerima gratifikasi dengan total Rp23,5 miliar selama 12 tahun dari sejumlah pengusaha.
"Menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24," demikian bunyi surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/5/2024).
Salah satu nama pemberi gratifikasi yang muncul dalam surat dakwaan adalah Irwan Daniel Mussry. Suami dari selebritas Maia Estianty ini disebut memberikan gratifikasi Rp100 juta kepada Eko Darmanto.
Baca Juga
Berikut daftar pengusaha yang masuk dalam surat dakwaan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto:
- Andry Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar
- Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar
- David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo Rp300 juta
- Lutfi Thamrin dan M. Choiril Rp200 juta
- Irwan Daniel Mussry Rp100 juta.
- Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta
- Martinus Suparman Rp930 juta
- Soni Darma Rp450 juta
- Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno Rp250 juta
- Benny Wijaya Rp60 juta
- Steven Kurniawan Rp2,3 miliar
- Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,38 juta
- Pengusaha yang tidak diketahui namanya Rp10,91 miliar