Bisnis.com, JAKARTA — Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, didakwa menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp23,5 miliar selama periode 2011–2023 serta pencucian uang.
Eko yang sebelumnya merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Eko Darmanto disebut menerima gratifikasi dengan total Rp23,5 miliar selama 12 tahun dari sejumlah pengusaha.
"Menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24," demikian bunyi surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/5/2024).
Selain gratifikasi, pada dakwaan kedua, Eko didakwa melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi. Uang hasil gratifikasi itu ditempatkan, ditransfer hingga diubah bentuknya dengan membelanjakan atau membayarkan untuk pembangunan rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara serta satu unit apartemen Green Pramuka City.
Selanjutnya, mengalihkan pembiayaan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Bali, Ciputat; empat bidang tanah di Bogor, Jawa Barat; dua bidang tanah di Bogor; satu unit apartemen di Margonda; serta membayarkan fasilitas kredit dengan jenis Pinjaman Rekening Koran (PRK).
Baca Juga
Uang hasil gratifikasi tersebut juga digunakan untuk pembelian sederet mobil di antaranya satu unit mobil Mini Cooper, mobil Suzuki Baleno, satu unit BMW, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Toyota Fortuner.
Selain itu, uang gratifikasi digunakan untuk pembelian tas mewah dengan merek Hermes, Gucci, Balenciaga, Yves Saint-Laurent, Goyard, Tory Burch dan Bottega Veneta.
Atas perbuatannya, Eko terancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 12 B juncto (jo) pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Kemudian, dia juga terancam pidana sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga yakni pasal 3 dan 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.