Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri lebih lanjut ihwal jual-beli tanah yang dilakukan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Hal itu didalami saat memeriksa sebanyak tujuh orang saksi, Rabu (10/7/2024).
Untuk diketahui, tujuh orang saksi itu diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Andhi. Mantan pejabat bea cukai yang sebelumnya juga sudah divonis di pengadilan itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
"[Ketujuh saksi] hadir semua. Penyidik menggali keterangan terkait proses jual beli tanah kepada AP [Andhi Pramono] dan keluarganya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Sebagai informasi, tujuh orang saksi swasta yang dihadirkan KPK di Kantor Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau itu yakni bernama David, Harijati, Boi Hwee, Lie Soi Tie, Tamrin, Tan Tjong Hue dan Kamariah.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sebelumnya telah menyita berbagai aset seperti tanah hingga kendaraan milik Andhi dalam proses penyidikan perkara pencucian uang yang menjeratnya. KPK pernah menyebut nilai aset Andhi yang diduga hasil tindak pidana korupsi sudah disita mencapai Rp76 miliar.
Beberapa contoh aset Andhi yang sudah disita lembaga antirasuah seperti aset tanah seluas 2.597 meter persegi (m2) di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan serta satu unit mobil merek Chevrolet BLR 58 type Biscayne.
Baca Juga
Adapun sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Andhi sudah lebih dulu ditetapkan tersangka kasus gratifikasi. Kasus itu sudah lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan dan sudah mendapatkan vonis majelis hakim.
Pada kasus gratifikasi, Andhi dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Selain pidana badan, Andhi turut dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp1 miliar.
Adapun vonis Majelis Hakim terhadap Andhi hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 10 tahun 3 bulan kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Sebelumnya, dia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp59 miliar selama 2012-2023.
Kemudian pada Juni 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Andhi menjadi penjara selama 12 tahun di tingkat banding.