Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu unit mobil merk Chevrolet milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Andhi merupakan tersangka kasus dugaan pencucian uang. Mantan pejabat bea cukai itu juga baru dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun atas kasus penerimaan gratifikasi berdasarkan putusan Majelis Haki, Senin (1/4/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, satu unit mobil merek Chevrolet itu memiliki spesifikasi BLR 58 type Biscayne berwarna biru. Berdasarkan temuan tim asset tracing Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil itu diduga disamarkan dan disembunyikan mellaui pengusaan orang lain.
"Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan disalah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur," ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Ali menyampaikan, tim penyidik akan segera mengonfirmasi lebih lanjut kepada para saksi atas temuan aset itu dan aset-aset lain milik Andhi yang sebelumnya sudah disita.
Sebelumnya, pada keterangan terpisah, Ali menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyita aset milik Andhi Pramono dengan nilai sekitar Rp76 miliar. Penyitaan aset itu merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang mana Andhi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Sebelum menyita Chevrolet, penyidik belum lama ini menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi (m2) milik Andhi di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.
Usai menemukan aset tersebut, penyidik selanjutnya menyita dan memasang papan pengumuman sita di lokasi tersebut.
"Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU Tersangka dimaksud," kata Ali.
Adapun putusan pengadilan sebelumnya juga telah memerintahkan agar barang bukti dalam perkara gratifikasi yang menjerat Andhi untuk digunakan dalam penyidikan pencucian uang.
"Menyatakan barang bukti sebagaimana dalam daftar barang dan BB nomor 1-510 dipergunakan dalam perkara TPPU atas nama tersangka Andhi Pramono," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di PN Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Adapun pada kasus gratifikasi, Andhi telah dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Selain pidana badan, Andhi turut dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp1 miliar.
Adapun vonis Majelis Hakim terhadap Andhi hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 10 tahun 3 bulan kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.