Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp76 Miliar

KPK mencatat telah menyita aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dengan nilai sekitar Rp76 miliar.
KPK Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp76 Miliar. Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.
KPK Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp76 Miliar. Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menyita aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dengan nilai sekitar Rp76 miliar.

Andhi merupakan terdakwa kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang baru hari ini dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun. Pembacaan vonis terhadap Andhi dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). 

Adapun penyitaan aset milik Andhi merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang. Mantan pejabat bea cukai tersebut kini sudah menjadi tersangka, dan penyidik KPK sudah menyita puluhan miliar aset miliknya. 

"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Teranyar, penyidik KPK belum lama ini menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi (m2) milik Andhi di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. 

Usai menemukan aset tersebut, penyidik selanjutnya menyita dan memasang papan pengumuman sita di lokasi tersebut. 

"Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU Tersangka dimaksud," kata Ali. 

Adapun putusan pengadilan sebelumnya juga telah memerintahkan agar barang bukti dalam perkara gratifikasi yang menjerat Andhi untuk digunakan dalam penyidikan pencucian uang. 

"Menyatakan barang bukti sebagaimana dalam daftar barang dan BB nomor 1-510 dipergunakan dalam perkara TPPU atas nama tersangka Andhi Pramono," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di PN Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Untuk diketahui, Andhi hari ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi selama menjadi PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). 

Selain pidana badan, Andhi turut dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp1 miliar. 

Adapun vonis Majelis Hakim terhadap Andhi hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, mantan pejabat bea cukai itu dituntut pidana penjara 10 tahun 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Majelis Hakim berpendapat ada beberapa hal memberatkan dan meringankan putusan terhadap Andhi. Hal memberatkan terhadap terdakwa yakni tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantaaan tindak pidana korupsi. 

Perbuatan Andhi juga dinilai mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi bea cukai dan dia tidak mengakui perbuatannya. 

Sementara itu, hal meringankan terhadap putusan Andhi yaitu bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. 

Sebelumnya, Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp50,2 miliar, US$264.500 dan SGD409.000. Terdapat 11 macam penerimaan gratifikasi yang diklasifikasi oleh JPU dalam dakwaan kepada Andhi. Ada yang diterima dari pihak perseorangan atau perwakilan perusahaan, maupun dalam bentuk rupiah atau asing. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper