Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun Bui Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun kepada mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun Bui Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono. Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JIBI/Dany Saputra.
KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun Bui Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono. Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JIBI/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun kepada mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

KPK menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan nilai gratifikasi pada vonis sama dengan isi tuntutan JPU.

"Kaitan besaran nilai gratifikasi juga sama dengan isi surat tuntutan merupakan gambaran bahwa Majelis Hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Menurut Ali, putusan hakim juga menguatkan bahwa terobosan KPK menggunakan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil bisa menjadi pintu masuk dalam penelusuran dugaan korupsi.

Adapun tim JPU KPK pada persidangan hari ini, Senin (1/4/2024), menyatakan masih pikir-pikir dan memerlukan waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan langkah hukum berikutnya.

Sementara itu, Andhi Pramono langsung menyatakan banding terhadap vonis 10 tahun penjara atas kasus penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.

Andhi pun langsung menjawab akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim. Mantan pejabat bea cukai itu pun terlihat tidak menghampiri meja penasihat hukum terlebih dahulu sebelum menyatakan banding.

"Terima kasih Yang Mulia. Insya Allah saya akan melakukan banding," katanya kepada Ketua Majelis Hakim.

Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi selama menjadi PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Selain pidana badan, Andhi turut dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp1 miliar.

Adapun vonis Majelis Hakim terhadap Andhi hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, mantan pejabat bea cukai itu dituntut pidana penjara 10 tahun 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. 

Majelis Hakim berpendapat ada beberapa hal memberatkan dan meringankan putusan terhadap Andhi. Hal memberatkan terhadap terdakwa yakni tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantaaan tindak pidana korupsi.

Perbuatan Andhi juga dinilai mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi bea cukai dan dia tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal meringankan terhadap putusan Andhi yaitu bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp50,2 miliar, US$264.500 dan SGD409.000. Terdapat 11 macam penerimaan gratifikasi yang diklasifikasi oleh JPU dalam dakwaan kepada Andhi. Ada yang diterima dari pihak perseorangan atau perwakilan perusahaan, maupun dalam bentuk rupiah atau asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper