Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 7 bidang tanah dan sebuah mobil merek Ford milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang.
Andhi sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan kini sudah menjalani persidangan. Nilai hasil sitaan pada kasus dugaan pencucian uang yang menjeratnya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Tim Penyidik, kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik Tersangka AP kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Ali menyampaikan bahwa temuan aset-aset tersebut adalah langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penyitaan ini dalam upaya tercapainya aset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara," tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi selama 2012-2023 hingga mencapai Rp59 miliar.
Baca Juga
Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp50,2 miliar, US$264.500 (atau Rp4,1 miliar sesuai kurs per dolar AS hari ini) dan SGD409.000 (Rp4,7 miliar sesuai kurs per dolar Singapura hari ini).
Gratifikasi itu diterima olehnya selama menjadi PNS Bea Cukai selama 11 tahun.Berdasarkan perhitungan Bisnis, total gratifikasi Andhi yang meliputi rupiah, dolar AS dan Singapura mencapai Rp59 miliar.
Adapun tujuh aset tanah dan satu mobil itu meliputi:
1. Satu bidang tanah dengan luas 2.231 meter persegi (m2) di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
2. Satu bidang tanah dengan luas 5.363 m2 yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
3. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 318 m2 di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
4. Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 M2 terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
5. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 1.015 m2 terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan;
6. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 415 m2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat;
7. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 98 m2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat;
8. Satu unit mobil merk Ford warna merah.