Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Bakal Disidang Perdana Hari Ini

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono akan menjalani sidang perdana kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Bakal Disidang Perdana Hari Ini. Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dikawal petugas usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Bakal Disidang Perdana Hari Ini. Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dikawal petugas usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono akan menjalani sidang perdana kasus gratifikasi hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Agenda sidang perdana terhadap Andhi yakni pembacaan dakwaaan kasus gratifikasi. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan surat dakwaan untuk mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu. 

"Jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya dan kami mengajak masyarakat ikut kawal proses sidang dimaksud. Kami pastikan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Andhi bakal didakwa menerima gratifikasi senilai Rp50,2 miliar, US$264.500 (atau Rp4,1 miliar sesuai kurs per dolar AS hari ini) dan SGD409.000 (Rp4,7 miliar sesuai kurs per dolar Singapura hari ini).

Berdasarkan perhitungan Bisnis, total gratifikasi Andhi yang meliputi rupiah, dolar AS dan Singapura mencapai Rp59 miliar.

Jaksa KPK Bagus Dwi Arianto sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Andhi ke PN Jakarta Pusat. Dengan demikian, wewenang penahanan sudah beralih ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, KPK tidak hanya menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan gratifikasi, melainkan juga dugaan pencucian uang. Kasus Andhi berawal dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang ditemukan bermasalah.

Sejalan dengan proses penyidikan, KPK turut menemukan dugaan bahwa Andhi memiliki perusahaan yang memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal. Dia diduga memberi rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal kepada pengusaha ekspor impor.

Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022, Andhi diduga dalam jabatannya turut bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.

Sebagai broker, dia diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, pejabat eselon III itu diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikannya turut diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

Adapun, siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

Sementara itu, Andhi juga diduga melakukan upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain. 

Pada proses penyidikan kasus gratifikasi pengurusan bea cukai, penyidik menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya. 

Dari hasil gratifikasi, mantan pejabat bea cukai itu diduga membelanjakan dan mentransfer uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya dalam kurun waktu 2021-2022 guna pembelian berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, serta rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper