Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal terus mengusut harta kekayaan pejabat yang tidak sesuai dengan profilnya, berkaca dari kasus beberapa pajak di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.
Seperti diketahui, mantan pejabat pajak dan bea cukai itu kini ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, sekaligus pencucian uang, bermula awalnya dari kepemilikan harta kekayaan yang janggal atau tidak sesuai dengan profilnya.
Bermula dari proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka yang dinilai tak sesuai profil, KPK turut menemukan unsur tindak pidana korupsi dari sumber harta kekayaan mereka.
"Kami mendalami melalui pemeriksaan LHKPN dan berujung ditetapkannya RAT [Rafael Alun Trisambodo] dan AP [Andhi Pramono] sebagai tersangka, dan kami yakin masih banyak pejabat, penyelenggara negara kalau dilihat daftar kekayaannya tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan tentu akan kami dalami dan kami akan lakukan klarifikasi LHKPN," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers Kinerja Semester I/2023, Senin (14/8/2023).
Alex, sapaannya, mengakui bahwa kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono yang bermula dari LHKPN mereka, termasuk kebiasaan flexing kekayaan pejabat, menjadi di antara penanganan kasus yang menjadi perhatian KPK dan publik pada tahun ini.
Oleh karena itu, pimpinan KPK dua periode itu mengatakan bakal melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap LHKPN pejabat yang dinilai tidak sesuai profil. Upaya itu juga bakal diperkaya dengan berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait dengan pejabat-pejabat yang kerap melakukan flexing harta kekayaan.
Baca Juga
"Kami juga akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melihat ada tidaknya dugaan transaksi mencurigakan para penyelenggara negara tersebut," terangnya.
Adapun KPK mencatat telah melaksanakan 73 penyelidikam dan 85 penyidikan kasus korupsi hingga semester I/2023 atau 30 Juni 2023.
Setelah itu, KPK juga telah melaksanakan 52 kegiatan penuntutan terhadap para terdakwa korupsi. Sementara itu, sebanyak 63 perkara per 30 Juni 2023 sudah berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Direktorat LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mencatat bahwa per 2 Juli 2023 tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN dari 371.671 pejabat dan penyelenggara negara telah mencapai 98,45 persen secara formil.
Namun, dari 98,45 persen itu, baru sebesar 87,31 persen yang telah menyertakan surat kuasa kepada KPK.
"Ada gap sekitar 11 persen yang belum mencantumkan surat kuasa. Itu tool untuk KPK memeriksa lebih detil lagi," terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada kesempatan yang sama.