Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cari Tindak Pidana Korupsi pada Kasus LHKPN Pejabat yang Doyan Flexing

KPK tengah mencari unsur tindak pidana korupsi pada sejumlah kasus pejabat yang berawal dari klarifikasi LHKPN.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022)./Antara
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari unsur tindak pidana korupsi pada sejumlah kasus pejabat yang berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak wajar, ke tahap penyelidikan.

Beberapa pejabat yang dimaksud awalnya dipanggil oleh KPK untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan mereka, setelah sebelumnya disoroti oleh publik lantaran memamerkan gaya hidup mewah atau flexing. 

Saat ini, KPK tengah mencari peristiwa tindak pidana pada kasus harta tak wajar milik pejabat-pejabat tersebut. Untuk saat ini, lembaga antirasuah mengungkap kemungkinan untuk mengusut dugaan gratifikasi pada sejumlah kasus pejabat yang dimaksud. 

"Iya, sementara [arahnya] ke situ," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, dikutip Rabu (10/5/2023). 

Seperti diketahui, pengusutan dugaan gratifikasi yang berawal dari laporan harta kekayaan yang janggal sudah pernah dilakukan pada kasus mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II Rafael Alun Trisambodo. Ayah Mario Dandy itu merupakan salah satu pejabat yang sebelumnya ditemukan memilik harta tak wajar, atau tidak sesuai profil, pada LHKPN-nya. 

Harta tak wajar Rafael senilai Rp56 miliar pada LHKPN yang dilaporkannya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menaikkan kasusnya ke tahap penyelidikan dan akhirnya penyidikan. KPK lalu menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 12 tahun lamanya

Adapun setelah Rafael, terdapat pejabat-pejabat lain yang kini kasusnya sudah naik dari klarifikasi LHKPN (bidang pencegahan) ke penyelidikan (bidang penindakan). 

Mereka adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. 

"Yang jelas, pejabat-pejabat tersebut tetap masih dalam proses pemeriksaan penyelidikan," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip Selasa (9/5/2023). 

Baik Rafael, Sudarman, Eko, dan Andhi merupakan pejabat kementerian yang laporan harta kekayaannya dinilai janggal atau tak sesuai profil, usai gaya hidup mewah mereka viral di media sosial.

Sementara itu, Wahono merupakan pejabat Ditjen Pajak yang ditemukan memiliki saham di perusahaan yang sama dengan Rafael Alun. Keduanya menggunakan nama istri mereka sebagai pemilik saham perusahaan yang dimaksud. 

"Yang masih dalam proses Pak Andhi [Pramono] dan sebagainya itu tetap didalami dan diproses. Nanti hasil pemeriksaan akan dirapatkan dengan pimpinan bersama, dan akan diambil keputusan bersama," lanjut Johanis. 

Dengan demikian, kini sudah ada lima perkara yang naik ke tahap penindakan setelah sebelumnya diawali dari klarifikasi LHKPN. Laporan harta kekayaan para pejabat tersebut menjadi pintu masuk bagi lembaga antirasuah untuk mengusut ada atau tidaknya tindak pidana korupsi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper