Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Gratifikasi Pemeriksaan Pajak, KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun

KPK memperpanjang masa penahanan tersangkan gratifikasi pemeriksaan perpajakan Rafael Alun Trisambodo selama 40 hari ke depan.
Kasus Gratifikasi Pemeriksaan Pajak, KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun. Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra
Kasus Gratifikasi Pemeriksaan Pajak, KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun. Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangkan gratifikasi pemeriksaan perpajakan Rafael Alun Trisambodo (RAT) selama 40 hari ke depan.

Seperti diketahui, saat ini mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, sejak 3 April 2023.

"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik melanjutkan penahanan Tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai dengan 1 Juli 2023 di Rutan KPK," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/4/2023).

Terkait dengan perkara tersebut, KPK kini masih mengumpulkan alat bukti di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi.

"KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik," ujar Ali.

Adapun pada pekan ini, Selasa (11/4/2023), Rafael telah menjalani pemeriksaan perdana sejak resmi ditahan sebagai tersangka oleh KPK.

Ayah dari Mario Dandy itu diperiksa terkait dengan pengetahuannya mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud.

Seperti diketahui, Rafael ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023. Dia diduga menerima gratifikasi hasil pengondisian temuan perpajakan dari beberapa wajib pajak bermasalah.

Tidak hanya itu, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu juga ternyata memiliki perusahaan konsultan pajak bernama PT Artha Mega Ekadhana. Melalui perusahaannya itu, Rafael diduga menerima aliran dana senilai US$90.000 atau setara dengan Rp1,34 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper