Bisnis.com, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka gratifikasi pemeriksaan pajak, Senin (10/4/2023).
Pada pemeriksaan kemarin, tim penyidik mendalami pengetahuan Rafael terkait dengan beberapa barang bukti perkara yang menjeratnya.
"Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/4/2023).
Barang bukti berupa dokumen tersebut juga disita oleh KPK. Nantinya, sejumlah pihak saksi juga akan diundang untuk dimintai konfirmasi terkait dengan barang bukti tersebut.
Adapun, kini ayah Mario Dandy itu ditahan selama 20 hari ke depan sejak pekan lalu, Senin (3/4/2023). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu selama 2011-2023.
Mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun, terkait dengan pemeriksaan wajib pajak bermasalah. Dia juga tercatat memiliki perusahaan konsultan pajak yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Baca Juga
Melalui PT AME, Rafael diduga menerima aliran dana senilai US$90.000 atau sekitar Rp1,34 miliar.
"Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran yang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," jelas Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi penahanan, Senin (3/4/2023).