Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Saat ini, ayah dari Mario Dandy itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak selama 2011-2023.
"TPPU tentu akan kita lakukan [usut]. Kami sampaikan bahwa kami dapat [mengusut] TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi," jelas Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Senin (3/4/2023).
Seperti diketahui, aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan pencucian uang seseorang setelah ditemukan tindak pidana asalnya (predicate crime). Dalam hal KPK, tindak pidana asal yang dimaksud yakni tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi.
Firli menjelaskan bahwa penting bagi lembaganya untuk mengusut dugaan TPPU pada perkara Rafael. Hal tersebut lantaran untuk meningkatkan asset recovery dari terpidana korupsi, serta meningkatkan pendapatan negara.
"Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lama [pidana penjara] tetapi para koruptor itu [takut] apabila dimiskinkan," lanjut Firli.
Baca Juga
Adapun ayah Mario Dandy itu diduga menerima gratifikasi hasil pengondisian temuan perpajakan dari beberapa wajib pajak yang diperiksanya. Tidak sampai di situ, dia juga ternyata memiliki perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Perusahaan tersebut menyediakan layanan jasa konsultasi perpajakan dan pembukuan. Adapun pengguna jasa dari PT AME yakni wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan terkait dengan kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AM," jelas Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Senin (3/4/2023).
Melalui PT AME, KPK menduga Rafael menerima aliran dana senilai US$90.000 atau setara dengan Rp1,34 miliar (setara dengan kurs Rp14.990 per dolar Amerika Serikat). Aliran uang itu menjadi bukti permulaan awal dari tim penyidik pada kasus Rafael.
Di sisi lain, KPK turut mengamankan Rp32,2 miliar yang ditemukan dalam safe deposit box (SDB) milik Rafael dalam pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan euro.
Kemudian, KPK turut menyita sejumlah barang mewah di antaranya puluhan tas, perhiasan, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, sepeda, dan uang pecahan rupiah. Barang-barang tersebut disita dari hasil penggeledahan di rumah Rafael yang berlokasi di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Atas hal tersebut, Rafael disangkakan dengan Pasal 12B Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.