Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rafael Alun Diduga Terima Rp1,34 Miliar dari Konsultan Pajak

Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo diduga menerima uang senilai US$90.000 atau senilai Rp1,34 miliar dari konsultan pajak.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersiap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersiap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo diduga menerima aliran dana gratifikasi senilai US$90.000 atau setara dengan sekitar Rp1,34 miliar. 

Aliran dana itu merupakan bukti permulaan yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari perusahaan yang dimilikinya. Perusahaan itu, PT Artha Mega Ekadhana (AME), bergerak di bidang konsultan pajak. 

"Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," terang Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Senin (3/4/2023). 

Berdasarkan konstruksi perkaranya, Rafael diduga menerima gratifikasi hasil pengondisian temuan perpajakan dari berbagai wajib pajak yang diperiksanya. Di sisi lain, melalui perusahaan Rafael itu, para wajib pajak bermasalah yang diperiksanya lalu menggunakan jasa dari perusahaan tersebut. 

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," lanjut Firli. 

Di sisi lain, KPK turut menemukan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan dan temuan berupa uang dan tas mewah. Bekerja sama dengan PPATK, KPK telah mengamankan uang senilai Rp32,2 miliar yang berada di safe deposit box milik Rafael. 

"Disamping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar amerika, mata uang dollar singapura dan mata uang euro," jelasnya. 

Kini, Rafael resmi ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper