Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo diduga menerima aliran dana gratifikasi senilai US$90.000 atau setara dengan sekitar Rp1,34 miliar.
Aliran dana itu merupakan bukti permulaan yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari perusahaan yang dimilikinya. Perusahaan itu, PT Artha Mega Ekadhana (AME), bergerak di bidang konsultan pajak.
"Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," terang Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Senin (3/4/2023).
Berdasarkan konstruksi perkaranya, Rafael diduga menerima gratifikasi hasil pengondisian temuan perpajakan dari berbagai wajib pajak yang diperiksanya. Di sisi lain, melalui perusahaan Rafael itu, para wajib pajak bermasalah yang diperiksanya lalu menggunakan jasa dari perusahaan tersebut.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," lanjut Firli.
Di sisi lain, KPK turut menemukan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan dan temuan berupa uang dan tas mewah. Bekerja sama dengan PPATK, KPK telah mengamankan uang senilai Rp32,2 miliar yang berada di safe deposit box milik Rafael.
Baca Juga
"Disamping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar amerika, mata uang dollar singapura dan mata uang euro," jelasnya.
Kini, Rafael resmi ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.