Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tegaskan Akan Periksa Semua Pihak Terkait Rafael Alun

KPK akan memeriksa semua pihak terkait dengan kasus gratifikasi pemeriksaan pajak yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Tersangka gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023 Rafael Alun setelah resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan, Gedung Merah Putih, Senin (3/4/2023)/Bisnis-Dany Saputra.
Tersangka gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023 Rafael Alun setelah resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan, Gedung Merah Putih, Senin (3/4/2023)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa semua pihak terkait dengan kasus gratifikasi pemeriksaan pajak yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo

Seperti diketahui, Rafael hari ini resmi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Belum selesai sampai di sini. Kami perlu bekerja keras untuk memeriksa setiap pihak," jelasnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023). 

Untuk diketahui, Rafael saat ini dijerat oleh pasal gratifikasi. Artinya, untuk pidana tersebut, pemberi gratifikasi tidak bisa dijerat pidana kecuali ditemukan unsur suap dalam perkara tersebut. 

Apalagi, dalam konstruksi perkaranya, Rafael diduga menerima gratifikasi dar wajib pajak ats pengondisian yang dilakukan terhadap temuan pemeriksaan perpajakannya. 

Namun demikian, Firli memastikan perkara yang menjerat Rafael tidak akan hanya berhenti di gratifikasi. Dia menyebut lembaga antirasuah juga akan mengusut berbagai pihak yang berada di pusaran kasus pidana korupsi itu. 

"Setiap pihak korporasi atau orang yang ada hubungannya dengan saudara RAT [Rafael Alun Trisambodo] tentu nanti akan kita lakuka pemanggila.Yang pasti kami masih terus bekerja sampai ini tuntas setuntas-tuntasnya," ucap Jenderal Polisi Bintang Tiga itu. 

Adapun untuk keperluan penyidikan dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 terhadap Rafael.  Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara KPK di Gedung Merah Putih. 

Firli menjelaskan bahwa proses pengusutan kasus Rafael berawal dari laporan masyarakat yang ditelaah, dikaji, dam seterusnya. Dari hasil penyelidikan, KPK lalu menemukan alat bukti yanh cukup untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.  

"Dan pada akhirnya kami menemukam tersangka. Sore ini kami sampaikan tersangka sebagai berikut Saudara RAT [Rafael Alun Trisambodo]  yakni PNS pada Ditjen Pajak Kemenkeu dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil sejak 2005," lanjut Firli.  

Berdasarkan pantauan Bisnis, Rafael terlihat turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB mengenakan rompi oranye. Dia diperiksa kurang lebih enam jam oleh penyidik sebelum ikut turun mengikuti konferensi pers. 

Sebelumnya KPK menyampaikan sejumlah materi pertanyaan yang disampaikan kepada mantan pejabat pajak itu pada saat pemeriksaan. Misalnya, terkait dengan uang puluhan miliar rupiah pada safe deposit box (SDB) miliknya, serta puluhan tas mewah di rumahnya. 

“Yang dikonfirmasi kepada tersangka ini antara lain saat penggeledahan rumahnya ditemukan beberapa tas dengan merek-merek terkenal itu jumlahnya 70. Termasuk ketika tim KPK dan PPATK menemukan uang di SDB jumlahnya puluhan miliar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper