Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Rafael resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan selama 2011-2023. Penahanan Rafael resmi dilakukan mulai hari ini, Senin (3/4/2023) selama 20 hari ke depan.
"Untuk keperluan penyidikan dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara KPK di Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Senin (3/4/2023).
Firli menjelaskan bahwa proses pengusutan kasus Rafael berawal dari laporan masyarakat yang ditelaah, dikaji, dam seterusnya. Dari hasil penyelidikan, KPK lalu menemukan alat bukti yanh cukup untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Dan pada akhirnya kami menemukam tersangka. Sore ini kami sampaikan tersangka sebagai berikut Saudara RAT [Rafael Alun Trisambodo] yakni PNS pada Ditjen Pajak Kemenkeu dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil sejak 2005," lanjut Firli.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Rafael terlihat turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB mengenakan rompi oranye. Dia diperiksa kurang lebih enam jam oleh penyidik sebelum ikut turun mengikuti konferensi pers.
Baca Juga
Sebelumnya KPK menyampaikan sejumlah materi pertanyaan yang disampaikan kepada mantan pejabat pajak itu pada saat pemeriksaan. Misalnya, terkait dengan uang puluhan miliar rupiah pada safe deposit box (SDB) miliknya, serta puluhan tas mewah di rumahnya.
“Yang dikonfirmasi kepada tersangka ini antara lain saat penggeledahan rumahnya ditemukan beberapa tas dengan merek-merek terkenal itu jumlahnya 70. Termasuk ketika tim KPK dan PPATK menemukan uang di SDB jumlahnya puluhan miliar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023).
Pagi ini, Rafael terlihat tiba memenuhi panggilan KPK pada pukul 09.58 WIB. Kedatangannya ke Kantor KPK hari ini merupakan yang ketiga kalinya sejak pertama kali mengklarifikasi laporan harta kekayaannya kepada Direktorat LHKPN.