Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontroversi Rafael Alun, Gara-gara Anak Berujung Kasus Gratifikasi

Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi warna oranye. Dia kini resmi menjadi tahanan KPK.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersiap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersiap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo kini telah dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. 

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan terendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy. 

Mario Dandy menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora, kasusnya pun diusut hingga ke latar belakangnya. 

Latar belakang Mario Dandy yang merupakan anak pegawai pajak kemudian memantin rasa penasaran terkait harta kekayaan tak wajar Rafael Alun. 

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri telah mengatakan bahwa ditemukan uang puluhan miliar saat menggeledah rumah Rafael Alun. 

“Yang dikonfirmasi kepada tersangka ini antara lain saat penggeledahan rumahnya ditemukan beberapa tas dengan merek-merek terkenal itu jumlahnya 70. Termasuk ketika tim KPK dan PPATK menemukan uang di SDB jumlahnya puluhan miliar,” ujar Ali Fikri. 

Adapun jabatan terakhir Rafael Alun yaitu menjabat sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II pada 2023.

Sebagai pejabat eselon III, harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun dinilai KPK tak wajar. Berdasarkan laporan LKHPN, Rafael melaporkan harta kekayaan senilai Rp56 miliar pada periode 2021. 

Rafael Alun kemudian dipanggil untuk mengklarifikasi kekayaannya kepada KPK. Setelah itu, KPK menemukan sejumlah indikasi dugaan penyelewengan dana. 

Kasus Rafael akhirnya naik ke penyelidikan. Setelah ditemukan dua alat bukti, kasus Rafael kemudian naik ke penyidikan. 

"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu ya, terhadap beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dalam dugaan korupsi. Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan," kata Ali Fikri. 

Sementara itu, kuasa hukum Rafael menyatakan bahwa kliennya tersebut akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan KPK.

Kini, Rafael Alun resmi dinyatakan sebagai tersangka, dan untuk menunjang keperluan penyidikan akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung 3 - 22 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper