Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK belum memutuskan nasib kasus dugaan gratifikasi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Elite di lembaga antikorupsi itu seolah saling lempar pernyataan mengenai siapa yang paling pas untuk mengumumkan hasil analisis dugaan gratifikasi Kaesang.
Sikap itu jauh berbeda ketika KPK menangani kasus ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo. Kasus Rafael Alun sejatinya tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi atau suap.
Kasus ini terungkap tanpa sengaja. Bermula dari tingkah laku anaknya, Mario Dandy Satrio, yang terlibat kasus penganiayaan hingga memicu rasa penasaran publik terkait seluk beluk keluarganya. Asal-usul harta Mario mulai dicari dan diungkit ke media sosial.
Mario diketahui gemar menaiki kendaraan mewah mulai dari motor gede hingga mobil jeep produksi negeri Paman Sam alias Amerika Serikat. Dari gaya hidup mewah inilah, KPK kemudian menelaah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN Rafael Alun Trisambodo. Hasilnya, KPK menemukan adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak alias DJP.
"Bentuk [gratifikasinya] uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," demikian penjelasan KPK, akhir Maret 2023 lalu.
Baca Juga
Dalam kasus ini, Mario Dandy memang bukan penyelenggara negara, namun karena status ayahnya yang merupakan penyelenggara negara, asal-usul harta yang digunakan Mario Dandy kemudian ditelusuri oleh KPK. Dugaan mengarah adanya gratifikasi. Rafael Alun kemudian menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Rafael Alun kemudian terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Akibat, kasus yang nyaris tidak sengaja terungkap itu, Rafael Alun kemudian dihukum penjara selama 14 tahun dan denda senilai Rp500 juta. Mario Dandy juga mengalami nasib serupa, dia dipenjara selama 12 tahun penjara di kasus penganiayaan.
Jadi Lelucon Kaesang
Sementara itu, di kasus Kaesang, KPK justru meminta publik bersabar. Sebaliknya alih-alih menunjukkan empati, Kaesang justru menggunakan dugaan gratifikasi jet pribadi itu untuk lelucon.
Lelucon Kaesang itu terlontar saat Kopdarwil PSI untuk pemenangan Ridwan Kamil-Suswono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (29/9/2024).
Pada kesempatan tersebut, Kaesang meminta kadernya untuk memenangkan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 itu.
Tak hanya meminta, Kaesang menjanjikan bakal memberikan hadiah kepada kadernya jika nantinya pasangan RK dan Suswono menang di Jakarta.
“Kalau semuanya semangat untuk memenangkan Pak Ridwan Kamil dan Pak Suswono saya ada hadiah. Hadiahnya sangat menarik," kata Kaesang dalam acara Kopdarwil PSI di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (29/9/2024).
Dalam sambutannya tersebut, Kaesang juga berkelakar membagikan private jet atau jet pribadi bagi para kadernya.
Candaan itu keluar ketika ada kader PSI yang menebak bahwa hadiah yang bakal diberikan oleh Kaesang adalah sebuah sepeda.
“Ini karena tadi saya bilang hadiahnya mahal, hadiahnya mewah, [malah] mintanya sepeda, saya tadi mau kasih private jet,” ucapnya.
Penjelasan KPK
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan dugaan gratifikasi Kaesang itu ditindaklanjuti oleh Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Tessa menyebut sejatinya laporan yang disampaikan langsung oleh Kaesang ke Direktorat Gratifikasi, Selasa (17/9/2024), sudah selesai dianalisis.
Namun, hasil analisis itu baru akan diumumkan bersamaan dengan hasil telaah pengaduan masyarakat yang sudah dilakukan oleh Direktorat PLPM.
"Mungkin ada informasi kemarin bahwa akan disampaikan, tetapi agar pengumuman itu atau hasilnya bisa lebih komprehensif, tentunya kita perlu sama-sama menunggu hasil dari Direktorat PLPM itu seperti apa, dan kapan bisa diumumkan, nanti akan disampaikan pada waktunya," ujar Tessa, dikutip Rabu (2/10/2024).
Pria yang juga menjabat sebagai penyidik KPK itu juga menuturkan bahwa kedua direktorat sudah saling berbagi data dan informasi, kendati memiliki metode berbeda.
Untuk diketahui, Direktorat Gratifikasi bertugas menerima dan menganalisis laporan dari penerima gratifikasi seperti penyelenggara negara dan pegawai negeri.
Sementara itu, Direktorat PLPM melakukan penelaahan untuk mencari indikasi pidana korupsi pada pengaduan masyarakat yang diterima. Apabila PLPM menemukan indikasi pidana, maka pengaduan masyarakat yang masuk ke direktorat tersebut bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya yakni penyelidikan.
Oleh sebab itu, Tessa menjelaskan bahwa hasil analisis laporan gratifikasi Kaesang baru akan diumumkan ketika PLPM sudah selesai melakukan penelaahan. Kegiatan itu saat ini masih berlangsung.
"Hasil analisa di Direktorat Gratifikasi sudah selesai, ini tidak berlaku di Direktorat PLPM. Karena Direktorat PLPM prosesnya masih berjalan. Sehingga saat ini proses administrasi antara Direktorat Gratifikasi dan PLPM ini masih berlangsung," paparnya.
Kaesang sendiri telah mengklarifikasi dugaan gratifikasi ke KPK belum lama ini. Klarifikasi itu dilakukan atas inisiatif sendiri, meski dirinya bukan penyelenggara negara.