Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengapa hasil analisis laporan gratifikasi oleh putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, serta pengaduan masyarakat terhadapnya belum kunjung diumumkan ke publik.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan dugaan gratifikasi Kaesang itu ditindaklanjuti oleh Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Tessa menyebut sejatinya laporan yang disampaikan langsung oleh Kaesang ke Direktorat Gratifikasi, Selasa (17/9/2024), sudah selesai dianalisis. Namun, hasil analisis itu baru akan diumumkan bersamaan dengan hasil telaah pengaduan masyarakat yang sudah dilakukan oleh Direktorat PLPM.
"Mungkin ada informasi kemarin bahwa akan disampaikan, tetapi agar pengumuman itu atau hasilnya bisa lebih komprehensif, tentunya kita perlu sama-sama menunggu hasil dari Direktorat PLPM itu seperti apa, dan kapan bisa diumumkan, nanti akan disampaikan pada waktunya," ujar Tessa, dikutip Rabu (2/10/2024).
Pria yang juga menjabat sebagai penyidik KPK itu juga menuturkan bahwa kedua direktorat sudah saling berbagi data dan informasi, kendati memiliki metode berbeda.
Untuk diketahui, Direktorat Gratifikasi bertugas menerima dan menganalisis laporan dari penerima gratifikasi seperti penyelenggara negara dan pegawai negeri.
Baca Juga
Sementara itu, Direktorat PLPM melakukan penelaahan untuk mencari indikasi pidana korupsi pada pengaduan masyarakat yang diterima. Apabila PLPM menemukan indikasi pidana, maka pengaduan masyarakat yang masuk ke direktorat tersebut bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya yakni penyelidikan.
Oleh sebab itu, Tessa menjelaskan bahwa hasil analisi laporan gratifikasi Kaesang baru akan diumumkan ketika PLPM sudah selesai melakukan penelaahan. Kegiatan itu saat ini masih berlangsung.
"Hasil analisa di Direktorat Gratifikasi sudah selesai, ini tidak berlaku di Direktorat PLPM. Karena Direktorat PLPM prosesnya masih berjalan. Sehingga saat ini proses administrasi antara Direktorat Gratifikasi dan PLPM ini masih berlangsung," paparnya.
Untuk diketahui, dugaan gratifikasi Kaesang berupa fasilitas jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) pada Agustus lalu mendapatkan perhatian publik hingga KPK. Kaesang bahkan mendatangi Direktorat Gratifikasi untuk membuat laporan setelah satu bulan lamanya menjadi buah bibir di masyarakat.
Putra bungsu Jokowi itu membantah bahwa fasilitas itu diterima langsung olehnya. Menurut klaimnya, dia hanya menebeng pada penerbangan ke AS bersama istrinya ke AS saat itu.
Ketua Umum PSI itu mengeklaim keberangkatannya ke AS dengan jet Gulfstream G650ER hanya menebeng ke temannya. Pihak KPK saat itu menyebut teman yang dimaksud oleh Kaesang itu berinisial 'Y'.
"Yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," kata Kaesang September 2024 lalu usai menemui Direktorat Gratifikasi KPK.