Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Rafael Alun: Terima Gratifikasi hingga Punya Perusahaan Konsultan Pajak

Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan sebagai tersanga kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023.
Kasus Rafael Alun: Terima Gratifikasi hingga Punya Perusahaan Konsultan Pajak. Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Senin (3/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Kasus Rafael Alun: Terima Gratifikasi hingga Punya Perusahaan Konsultan Pajak. Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Senin (3/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan sebagai tersanga kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023.

Rafael diduga menerima gratifikasi hasil pengondisian temuan perpajakan dari beberapa wajib pajak yang diperiksanya. Tidak sampai di situ, ayah Mario Dandy itu ternyata memiliki perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Perusahaan tersebut menyediakan layanan jasa konsultasi perpajakan dan pembukuan. Adapun pengguna jasa dari PT AME yakni wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan terkait dengan kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AM," jelas Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Melalui PT AME, KPK menduga Rafael menerima aliran dana senilai US$90.000 atau setara dengan Rp1,34 miliar (setara dengan kurs Rp14.990 per dolar Amerika Serikat). Aliran uang itu menjadi bukti permulaan awal dari tim penyidik pada kasus Rafael.

Di sisi lain, KPK turut mengamankan Rp32,2 miliar yang ditemukan dalam safe deposit box (SDB) milik Rafael dalam pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan euro.

Kemudian, KPK turut menyita sejumlah barang mewah di antaranya puluhan tas, perhiasan, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, sepeda, dan uang pecahan rupiah. Barang-barang tersebut disita dari hasil penggeledahan di rumah Rafael yang berlokasi di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Atas hal tersebut, Rafael disangkakan dengan Pasal 12B Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli lalu memastikan perkara yang menjerat Rafael tidak akan hanya berhenti di gratifikasi. Dia menyebut lembaga antirasuah juga akan mengusut berbagai pihak yang berada di pusaran kasus pidana korupsi itu.

"Setiap pihak korporasi atau orang yang ada hubungannya dengan saudara RAT [Rafael Alun Trisambodo] tentu nanti akan kita lakukan pemanggilan.Yang pasti kami masih terus bekerja sampai ini tuntas setuntas-tuntasnya," ucap Jenderal Polisi Bintang Tiga itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper