Bisnis.com, SOLO - Di media sosial beredar narasi bahwa istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal ini ramai dibicarakan di media sosial Twitter, setelah beberapa akun mengunggah narasi bahwa Ernie tak memiliki NIK untuk menghindari pajak.
"Istri Rafael Alun tak punya NIK. Artinya dia stateless atau warga negara asing. Perlu diusut karena mungkin dia tak sendiri. Ingat kasus warga negara Amerika yang sempat diangkat menjadi menteri ESDM!" tulis sebuah akun pada Selasa (11/4/2023).
Narasi ini semakin luas setelah nama Ernie dicatut oleh Indonesia Audit Watch dalam acara iNews The Prime Show with Aiman yang tayang pada Rabu (5/4/2023) lalu.
"NIK itu kan connect dengan perbankan dan perpajakan. Saya menduga ya, tujuannya agar dia tidak terdetekti di sistem perpajakan," kata pakar TPPU Pahrur Dalimunthe dikutip dari Youtube iNews.
Lebih lanjut Pahrur mengatakan kemungkinan NIK yang diberikan adalah milik orang lain, sehingga PPATK tidak bisa menganalisis pergerakan uangnya.
Baca Juga
Lantas benarkah seorang warga negara bisa tak memiliki NIK?
Mengutip dari situs Kemendagri, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa tidak mungkin seorang warga negara tidak memiliki NIK.
"Satu nomor yang penting di Indonesia untuk semua pelayanan publik. Langkah kita sebagai penduduk Indonesia kalau ada yang belum memiliki NIK segera daftarkan ke Dinas Dukcapil setempat. Jadi tidak ada alasan lain lagi semua penduduk harus punya NIK," kata Zudan dalam acara DMM, Sabtu (5/3/2022).
Namun di lain sisi, seseorang bisa memiliki NIK ganda karena ada unsur kesengajaan yakni karena memiliki dua tempat tinggal.
Sebagai contoh seseorang sudah memiliki KTP Semarang, lalu suatu hari ia berpindah dan membuat lagi identitas di provinsi lain dan merekam data foto dan sidik jadi. Hal ini menjadikannya memiliki dua NIK yang berbeda.
Sanksi pidana
Melansir dari dispendukcapil.kendalkab.go.id, seseorang bisa dikenai sanksi pidana apabila terbukti memiliki NIK ganda yang dibuat secara sengaja.
Sanksi tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda yang berbunyi :
Pasal 63 ayat (6)
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.
Pasal 97
Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).
Dengan demikian, bagi siapa saja yang secara sengaja membuat dan memiliki KTP ganda akan dihukum paling lama dua tahun atau denda sebesar Rp 25 juta.