Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Lukas Enembe Batal Jadi Caleg 2024 Pasca-Ditahan KPK

Pengacara Lukas Enembe gagal batal maju jadi caleg setelah ditahan KPK atas kasus dugaan perintangan penyidikan.
Tersangka Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Stefanus Roy Rening ditahan KPK atas dugaan dengan sengaja melakukan perbuatan menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam proses penanganan perkara dugaaan korupsi tersangka Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU
Tersangka Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Stefanus Roy Rening ditahan KPK atas dugaan dengan sengaja melakukan perbuatan menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam proses penanganan perkara dugaaan korupsi tersangka Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Penahanan kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening atas kasus dugaan perintangan penyidikan membuatnya gagal maju sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Perindo. 

Hal itu disampaikan oleh Roy usai resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan, Selasa (9/5/2023). 

"Gagal sudah itu [maju jadi caleg]. Sudah tidak jadi itu, sudah begini enggak mungkin," ujarnya, dikutip Rabu (10/5/2023). 

Namun demikian, advokat tersebut mengatakan saat ini belum resmi menjadi caleg dari partai pimpinan Hary Tanoesoedibjo itu. Dia membantah pula telah menggelontorkan banyak uang untuk maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun depan. 

"Saya sebenarnya belum caleg... Enggak [keluar duit banyak]," ucapnya. 

Berdasarkan penelusuran Bisnis, Roy sebelumnya diumumkan bergabung Perindo untuk maju dalam Pemilihan Legislatif (PIleg) 2022 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo melalui akun resmi Instagram-nya, Sabtu (25/2/2023). 

"Tokoh NTT, mantan Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson [Jefri] Riwu Kore dan Dr. Stefanus Roy Rening, SH, MH, mantan Ketum Partai Kasih Demokrasi Indonesia [PKDI] bergabung dengan Partai Perindo dan maju Pileg Dapil NTT. Selamat bergabung Pak Roy. Kita majukan NTT untuk kesejahteraan Rakyat NTT," terang Hary Tanoe. 

Adapun KPK menyatakan bahwa ditemukan fakta-fakta perbuatan tindakan sengaja merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Dengan cukupnya alat bukti, Roy sebagai kuasa hukum ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. 

Berdasarkan konstruksi perkaranya, Roy mengenal Lukas pada sekitar 2006 saat kepala daerah itu maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Papua. Hubungan keduanya dekat sampai sekarang. 

KPK menduga Roy melakukan sejumlah hal dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum.

Pertama, diduga menyusun beberapa skenario yakni memberikan saran dan memengaruhi sejumlah saksi yang akan dipanggil penyidik agar tidak hadir dalam pemeriksaan kasus Lukas Enembe. 

Kedua, memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait dengan kronologi peristiwa dalam perkara yang disidik oleh KPK. Tujuannya diduga untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK kepada Lukas dan pihak lain dinarasikan sebagai kekeliruan. 

"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan ditempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, Selasa (9/5/2023).

Ketiga, Roy diduga juga menyarankan dan memengaruhi saksi lainnya untuk menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. 

"Di samping itu atas tindakan SRR [Stefanus Roy Rening] dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan Tim Penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," lanjut Ghufron.

Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar pasal 21 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper