Bisnis.com, JAKARTA -- KPK resmi menahan penasihat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, selama 20 hari ke depan atas kasus dugaan perintangan penyidikan.
Pada konferensi pers penahanannya, Roy terlihat masih memakai toga advokat di bawah rompi tersangka berwarna oranye.
Berdasarkan pantauan Bisnis, advokat tersebut sudah mengenakan toga sesampainya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pagi ini. KPK menyebut Roy bergeming kendati sudah disarankan untuk melepaskan toganya.
"Karena tentu sesuai dengan peraturan pemerintah toga hanya digunakan pada proses persidangan, tetapi yang bersangkutan menolak sehingga kami harus menghargai apa yang menjadi keputusan yang bersangkutan untuk tetap memakai toganya," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers, Selasa (9/5/2023).
Di sisi lain, Petrus Bala Pattyona, salah satu tim kuasa hukum Lukas Enembe lainnya mengatakan bahwa toga itu tetap dipakai Roy karena dirinya masih menjalankan profesinya.
"Ada pertanyaaan mengapa menggunakan toga dalam pemeriksaan, dijawab [oleh Roy] yang dia lakukan itu menjalankan profesi," ucap Petrus, usai Roy dibawa dengan mobil tahanan.
Adapun KPK menyatakan bahwa ditemukan fakta-fakta perbuatan tindakan sengaja merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara Lukas Enembe. Dengan cukupnya alat bukti, Roy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, Roy mengenal Lukas pada sekitar 2006 saat Kepala Daerah itu maju Pemilihan Kepala Daeraj (Pilkada) Gubernur Papua. Hubungan keduanya dekat sampai sekarang.