Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Teranyar, penyidik KPK melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan korupsi itu di Kantor Setda Papua, Senin (4/11/2024).
"Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik. Dan selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (10/11/2024).
Bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik saat penggeledahan, lanjut Tessa, lalu dikonfirmasi ke sejumlah saksi. Mereka diperiksa di Polda Papua, Jumat (8/11/2024).
Terdapat delapan saksi yang hadir dalam pemeriksaan yaitu di antaranya Staf Bendahara Pemprov Papua Muhajir Suronoto serta Direktur CV Walibhu Irianti YY Telenggen Yoman. Kemudian, ada tiga orang swasta masing-masing yaitu Frederik Banne, Astract Bona dan Yulce Wenda.
Selain itu, terdapat empat PNS yang ikut diperiksa yakni Jhon Kennedy Thesia, Sahar, Anies Liando serta Magdalena Widayati.
Baca Juga
"[Saksi] didalami terkait dengan dana operasional kepala daerah dan wakil provinsi Papua 2020-2022," ujar Tessa pada keterangan terpisah.
KPK masing belum mengungkap secara terperinci kasus tersebut. Namun, diduga terjadi kerugian keuangan negara pada dugaan korupsi dana operasional kepala daerah di Papua yang berasal dari anggaran negara itu.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sempat menyampaikan tengah mendalami dugaan korupsi itu pada 2023 lalu. Pada saat itu, lembaga antirasuah juga tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat gubernur saat itu, Lukas Enembe.
Pada Juni 2023, KPK menyampaikan bahwa dana operasional yang dialokasikan untuk Lukas yakni mencapai Rp1 triliun. Terdapat dugaan bahwa dana operasional yang berasal dari APBD Papua itu turut dipakai olehnya untuk berjudi di luar negeri.
"Dari sisi aliran dana itu yang mungkin bisa kita lihat sebagian besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk berjudi. Dari mana dana-dana itu diperoleh sejauh ini memang sebagian besar berasal dari penyalahgunaan APBD," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Senin (26/6/2023).
Meski demikian, Lukas meninggal dunia saat masih mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan pengadilan terhadapnya. Dia menghembuskan nafas terakhirnya di RSPAD Gatot Soebroto pada Desember 2023.
Pada saat itu, Lukas dijatuhi vonis delapan tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu lalu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding menjadi 10 tahun. Di sisi lain, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.