Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Desak Evaluasi Total Tindakan Aparat Dalam Pengamanan Demo

Ombudsman desak evaluasi pengamanan demo agar humanis dan tanpa korban, usai insiden tewasnya pengemudi ojek online. Koordinasi dengan Polda Metro Jaya dilakukan.
Personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya melakukan penjagaan saat aksi 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/25). Bisnis/Nurul Hidayat
Personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya melakukan penjagaan saat aksi 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/25). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA —  Ombudsman menegaskan pengamanan yang dilakukan aparat terhadap aksi demo harus mengedepankan prinsip humanis dan tidak menimbulkan korban karena aktivitas penyampaian aspirasi dijamin oleh konstitusi.

Ombudsman menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang terjadi dalam proses pengamanan aksi, yang menyebabkan pengemudi ojek online meninggal dunia terlindas kendaraan taktis barracuda. 

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menegaskan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi. Pengamanan aksi tersebut harus dilakukan secara humanis. 

Ombudsman akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait proses pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tersebut serta memastikan penanganan terhadap sekitar 600 orang peserta aksi yang ditangkap. 

“Negara harus hadir untuk melindungi hak warga, bukan justru mencederainya. Ombudsman akan memastikan proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujar Johanes dikutip Jumat (29/8/2025). 

Ombudsman mengimbau seluruh pihak, baik aparat keamanan maupun peserta aksi, untuk senantiasa menjaga ketertiban. 

Penyampaian aspirasi di ruang publik harus dilakukan dengan cara-cara yang damai, disertai dialog yang terbuka. 

Johanes berharap penyampaian aspirasi tidak menimbulkan ketegangan serta aksi represif yang berpotensi menimbulkan jatuhnya korban di lapangan.

Ombudsman juga membuka Posko Pengaduan Maladministrasi melalui WhatsApp Center (0811-902-3737) terkait pelayanan pengamanan aksi keamanan dan penegakan hukum dalam penyampaian pendapat di muka umum. 

Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang layak dalam situasi yang berkembang. Selanjutnya, Ombudsman juga mengajak seluruh pihak untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan maladministrasi terkait penyampaian pendapat di depan umum


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro