Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Propam Polri Tetapkan 7 Anggota Brimob Langgar Etik, Motif Lindas Ojol Belum Diumumkan

Propam Polri menetapkan 7 anggota Brimob sebagai tersangka pelanggaran kode etik terkait insiden melindas ojol, namun motif belum diumumkan.
Pengujuk rasa dari pengemudi ojek online (ojol) dan lainnya melakukan aksi di depan Mako Brimob Kwitang, Jakarta, Jumat (28/8/2025). Mereka menuntut pengusutan tuntas atas pengemudi ojol Affan Kurniawan yang meninggal dunia usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi 28 Agustus malam./Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengujuk rasa dari pengemudi ojek online (ojol) dan lainnya melakukan aksi di depan Mako Brimob Kwitang, Jakarta, Jumat (28/8/2025). Mereka menuntut pengusutan tuntas atas pengemudi ojol Affan Kurniawan yang meninggal dunia usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi 28 Agustus malam./Bisnis/Himawan L Nugraha
Ringkasan Berita
  • Divisi Propam Mabes Polri menetapkan tujuh anggota Brimob sebagai tersangka pelanggaran kode etik terkait insiden melindas Affan Kurniawan.
  • Motif di balik tindakan kekerasan tersebut belum diumumkan, dan pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.
  • Ketujuh tersangka ditahan di sel khusus selama 20 hari sebagai bagian dari sanksi pelanggaran kode etik kepolisian.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA – Divisi Propam Mabes Polri telah memutuskan ketujuh terduga pelaku yang melindas Affan Kurniawan (21) melanggar kode etik kepolisian. Namun, pihak kepolisian belum menyampaikan motif di balik ketujuh pelaku melakukan kekerasan itu.

Kepala Divpropram Polri Irjen Pol Abdul Karim menerangkan, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk mencari detail kejadian melalui proses pemeriksaan terhadap ketujuh pelaku.

"Fakta sudah kita temukan, tapi kronologi secara detail belum saya dapatkan," katanya dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Pihak kepolisian menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Masih dalam proses pendalaman," tambahnya.

Adapun penetapan ketujuh pelaku yang melanggar kode etik itu diputuskan oleh Divpropam Polri setelah melakukan gelar perkara atas kejadian tersebut.

Melalui gelar perkara awal tersebut, Divpropam Polri telah memutuskan bahwa ketujuh terduga pelaku melanggar kode etik profesi kepolisian.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik (Divpropam Polri) menetapkan 7 anggota Brimob melanggar kode etik dan ditahan pada sel khusus selama 20 hari.

“Pada 7 orang pelanggar dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kepala Divpropram Polri Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Dengan pelanggaran tersebut, Divpropram Polri langsung melakukan penahanan pada 7 oknum Brimob pada sel khusus selama 20 hari ke depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro