Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Lukas Enembe Buka Suara Usai Rekannya Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan

Tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menanggapi penetapan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
Lukas Enembe, tersangka dugaan suap tiba di Bandara Samratulangi, Manado dikawal oleh Dansat Brimob Polda Papua, Irwasda Polda Papua dan Kapolda Sulawesi Utara, Selasa (10/1/2023)./Antara
Lukas Enembe, tersangka dugaan suap tiba di Bandara Samratulangi, Manado dikawal oleh Dansat Brimob Polda Papua, Irwasda Polda Papua dan Kapolda Sulawesi Utara, Selasa (10/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menanggapi penetapan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. 

Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa penetapan rekannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan ancaman terhadap profesi pengacara. 

"Jadi ini dari segi profesi pengacara, suatu ancaman karena pengacara juga penegak hukum, yang menjalankan pekerjaan berdasarkan UU Advokat," terang Petrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5/2023). 

Untuk diketahui, KPK menetapkan Stefanus sebagai tersangka perintangan penyidikan lantaran adanya indikasi dugaan memberikan saran (advice) pada kliennya untuk tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan penyidik.

Menurut Pertus, apa yang dilakukan oleh rekannya itu hanya sebatas opini atau legal opinion kepada Lukas sebagai klien. 

"Profesi pengacara itu memberi pendapat, jadi kalau pendapat pengacara diadili, ini dari segi profesi ancaman," ujarnya.

Di sisi lain, Petrus menilai pengacara diperbolehkan oleh Undang-undang (UU) untuk bertemu siapa saja guna mencari informasi. 

"Pengacara itu menurut UU boleh bertemu siapa saja untuk mencari informasi dan itu diatur oleh UU, jadi kalau KPK melabrak profesi pengacara ini ancaman profesi, karena dalam UU, pengacara memiliki hak imunitas dalam pembelaan, merahasiakan semua informasi yang dia dapat, merahasiakan apa yang dia lakukan dalam rangka pembelaan," terangnya. 

Adapun KPK menyebut telah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus Stefanus ke penyidikan. Dugaan upaya perintangan penyidikan oleh kuasa hukum Lukas itu diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Beberapa waktu lalu, Stefanus juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahannya dilakukan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. 

"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE [Lukas Enembe] agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper