Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, yakni Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA.
MA kemudian memperberat hukuman vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada Stanley, menjadi lima tahun.
"Amar putusan: JPU = Tolak, terdakwa = tolak. Perbaikan pidana menjadi lima tahun penjara denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," demikian bunyi putusan MA dikutip dari situs resmi, Kamis (4/5/2023).
Adapun putusan MA tersebut terdaftar dalam no.2054/K/Pid.Sus/2023. Amar putusan MA tertanggal 3 Mei 2023 itu menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Stanley dan terpidana lainnya yakni General Manager (GM) General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang dengan hukuman satu tahun penjara.
Selain Stanley dan Pierre, saat itu Pengadilan Tipikor turut menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun kepada mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, serta Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dengan hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan penjara.
Baca Juga
Kemudian, mantan anggota tim Asistensi Menko Perekonomian Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati dengan hukuman satu tahun penjara.