Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jaksa Gigit Jari, Lin Che Wei CS Tetap Divonis Ringan di Tingkat Banding

Empat terdakwa kasus mafia minyak goreng tetap dihukum ringan di peradilan tingkat banding.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 08 Maret 2023  |  12:10 WIB
Jaksa Gigit Jari, Lin Che Wei CS Tetap Divonis Ringan di Tingkat Banding
Terdakwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menutus permohonan banding jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung atau Kejagung terhadap 4 terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak mentah atau kasus mafia minyak goreng.

Keempat terdakwa yang dimaksud yakni Lin Che Wei, eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris Wilmar Group Master Parulian Tumanggor dan pejabat Musim Mas Group Pierre Togar Sitanggang.

Putusan banding keempat terdakwa dibacakan pada tanggal 7 Maret 2023. Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak mengubah putusan keempat terdakwa dan hanya menguatkan vonis di pengadilan tingkat pertama.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/3/2023).

Selain menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, majelis hakim tinggi juga memutuskan untuk mengurangkan masa penahanan dari vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Adapun Lin Che Wei telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi Persetujuan ekspor CPO. Dia divonis 1 tahun penjara dalam kasus tersebut. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sementara Indrasari Wisnuwardhana divonis 3 tahun penjara. Padahal dia sebelumnya dintuntut 7 tahun penjara.

Komisaris Wilmar Group, Master Parulian Tumanggor hanya divonis 1,5 tahun penjara dari tuntutan selama 12 tahun penjara. Master juga terbebas dari hukuman uang pengganti senilai Rp10,9 triliun.

Sementara pejabat Musim Mas, Togar Sitanggang juga hanya divonis 1 tahun penjara. Padahal dia dituntut 11 tahun dan uang pengganti Rp4,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kejaksaan Agung Mafia minyak goreng Indrasari Wisnu Wardhana Lin Che Wei
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top