Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituntut 8 Tahun, Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara!

Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia Lin Che Wei jadi tersangka kasus mafia minyak goreng / Kejagungrn
Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia Lin Che Wei jadi tersangka kasus mafia minyak goreng / Kejagungrn

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Hakim menyatakan Lin Che Wei terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama  satu tahun dikurangi masa tahanan," kata hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Lin Che Wei juga dijatuhi hukuman denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menyebut Lin Che Wei terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Lin Che Wei dinilai, tidak mendukung program pemerintah dalam mendukung pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan Lin Che Wei belum pernah dihukum, melakukan perbuatannya dalam membantu upaya pemerintah, tidak menerima honor, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Meski demikian, putusan hakim tidak bulat. Salah satu Hakim Anggota bernama Agus Salim menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat dalam memutus perkara dengan terdakwa Lin Che Wei.

Sebelumnya, Lin Che Wei dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lin Che Wei dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Dia juga dituntut agar dijatuhi hukuman berupa denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper