Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Perberat Vonis Lin Che Wei Jadi 7 Tahun, Eks Dirjen Daglu 8 Tahun Penjara

MA memperberat hukuman Lin Che Wei dari 1 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Terdakwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022)./Antara
Terdakwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap terdakwa kasus mafia minyak goreng, Webinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan kawan-kawan.

Hukuman Lin Che Wei yang pernah bekerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu diperberat dari 1 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Selain hukuman kurungan, Lin Che Wei juga mendapat sanksi denda senilai Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Amar putusan, tolak perbaikan pidana, 7 tahun penjara denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Bisnis, Senin (15/5/2023).

Adapun sidang amar putusan berlangsung Jumat (12/5/2023) lalu. Selain Lin Che Wei, MA juga memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dari 3 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara dan desan Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu, General Manager Musim Mas Pierre Togar Sitanggang hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara atau lebih lama 5 tahun dibandingkan hukuman di tingkat pertama maupun banding.

Hukuman Ringan

Sebelum putusan kasasi muncul, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menutus permohonan banding jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung atau Kejagung terhadap 4 terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak mentah atau kasus mafia minyak goreng.

Keempat terdakwa yang dimaksud yakni Lin Che Wei, eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris Wilmar Group Master Parulian Tumanggor dan pejabat Musim Mas Group Pierre Togar Sitanggang.

Putusan banding keempat terdakwa dibacakan pada tanggal 7 Maret 2023. Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak mengubah putusan keempat terdakwa dan hanya menguatkan vonis di pengadilan tingkat pertama.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/3/2023).

Selain menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, majelis hakim tinggi juga memutuskan untuk mengurangkan masa penahanan dari vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Adapun Lin Che Wei telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi Persetujuan ekspor CPO. Dia divonis 1 tahun penjara dalam kasus tersebut. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sementara Indrasari Wisnuwardhana divonis 3 tahun penjara. Padahal dia sebelumnya dintuntut 7 tahun penjara.

Komisaris Wilmar Group, Master Parulian Tumanggor hanya divonis 1,5 tahun penjara dari tuntutan selama 12 tahun penjara. Master juga terbebas dari hukuman uang pengganti senilai Rp10,9 triliun.

Sementara pejabat Musim Mas, Togar Sitanggang juga hanya divonis 1 tahun penjara. Padahal dia dituntut 11 tahun dan uang pengganti Rp4,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper