Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Resmi Kasasi Vonis Ringan Lin Che Wei Cs!

Kejagung resmi mengajukan kasasi terkait vonis ringan 5 terdakwa kasus korupsi minyak goreng.
Terdakwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022)./Antara
Terdakwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi terkait vonis ringan terhadap 5 terdakwa kasus korupsi minyak goreng.

Kelima terdakwa yang dimaksud antara lain Lin Che Wei, eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris Wilmar Group Master Parulian Tumanggor dan pejabat Musim Mas Group Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA.

Informasi mengenai pengajuan kasasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuruan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Minggu (26/3/2023). SIPP PN Jakpus menyebut bahwa jaksa Rachdityo Pandu adalah pihak pemohon kasasi. Sedangkan 5 terdakwa berstatus sebagai termohon kasasi.

Sebelum resmi mengajukan kasasi, Kejagung menyatakan tengah mempelajari putusan banding kasus tersebut. “Begini, itu kan (putusan) banding, kalo upaya hukum jadi kita harus pelajari dulu. Karena hukum kasasi itu ada syaratnya, berbeda dengan hukum banding,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada Bisnis, Rabu (8/3/2023).

Ketut mengatakan bahwa upaya kasasi harus melihat apakah ada pelangaran hukum dalam penerapan hukumnya atau apakah terdapat hal yang mengabaikan peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu, Kejagung, kata Ketut harus mengkaji dan harus mempelajari dulu putusan dari banding yang sudah diputus PT DKI Jakarta terhadap LCW Cs.

Sekadar informasi, putusan banding keempat terdakwa dibacakan pada tanggal 7 Maret 2023. Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak mengubah putusan keempat terdakwa dan hanya menguatkan vonis di pengadilan tingkat pertama.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/3/2023).

Selain menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, majelis hakim tinggi juga memutuskan untuk mengurangkan masa penahanan dari vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper